Selama Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 23 Maret 2023 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Pada Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Infobandungnews – Sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat edaran tersebut.

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. **

Yg-IBN 001

Berita Terkait

Pemkot Bandung Siapkan Penataan Kawasan Alun-alun Berbasis Sejarah, Targetkan Konsep Matang pada 2027
Braga Beken Kembali Digelar, Wisatawan Antusias Nikmati Braga Tanpa Kendaraan
Pemkot Bandung Siapkan Penempatan Kerja bagi 57 Eks Pegawai Kebun Binatang
Diduga Keracunan Usai Makan, 88 Seoul Paskal Bandung Tutup Sementara
Zakat Profesi ASN Kabupaten Bandung Disiapkan untuk Bantu Kebutuhan Dasar Warga
CFD Dago-Buahbatu dan Braga Beken Kembali Dibuka, Warga Sambut Antusias
Dana Transfer Berkurang Rp600 Miliar, Pemkot Bandung Tunda Sejumlah Proyek hingga 2027
Kabel Traffic Light Dibobol, Polisi Tangkap Pelaku di Simpang Dago Bandung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Penataan Kawasan Alun-alun Berbasis Sejarah, Targetkan Konsep Matang pada 2027

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Braga Beken Kembali Digelar, Wisatawan Antusias Nikmati Braga Tanpa Kendaraan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Penempatan Kerja bagi 57 Eks Pegawai Kebun Binatang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Diduga Keracunan Usai Makan, 88 Seoul Paskal Bandung Tutup Sementara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Zakat Profesi ASN Kabupaten Bandung Disiapkan untuk Bantu Kebutuhan Dasar Warga

Berita Terbaru