Selama Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 23 Maret 2023 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Pada Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Infobandungnews – Sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat edaran tersebut.

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. **

Yg-IBN 001

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat, Ini Tanggapan Arya Everest Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung
Eks Sekda Yossi Irianto Ditetapkan Tersangka Terseret Kasus Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung
Cuaca Ekstrem Berdampak Signifikan Terhadap Pelayanan Air Bersih Perumda Tirta Raharja
Ngatiyana Koperasi Merah Putih Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Warga Cimahi
Saluran Air Ledeng Perumda Air Minum Tirta Raharja Sedang Alami Hambatan, Ini Kata Humas PDAM Tirta Raharja
Ngatiyana Incar 1 Kecamatan di Kota Bandung untuk Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Apa Kata Farhan?
Pemkot Cimahi Mulai Tata Keberadaan Kabel Udara

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:17 WIB

Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:34 WIB

Eks Sekda Yossi Irianto Ditetapkan Tersangka Terseret Kasus Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:38 WIB

Cuaca Ekstrem Berdampak Signifikan Terhadap Pelayanan Air Bersih Perumda Tirta Raharja

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:34 WIB

Ngatiyana Koperasi Merah Putih Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Warga Cimahi

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:32 WIB

Saluran Air Ledeng Perumda Air Minum Tirta Raharja Sedang Alami Hambatan, Ini Kata Humas PDAM Tirta Raharja

Berita Terbaru