Selama Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 23 Maret 2023 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Pada Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Infobandungnews – Sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat edaran tersebut.

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. **

Yg-IBN 001

Berita Terkait

Farhan Kecewa Proyek Kabel IPT Belum Rampung, Pemkot Bandung Tetapkan Batas Perbaikan hingga 12 Maret
Apresiasi Atlet Berprestasi, Bupati Bandung Kucurkan Rp2,1 Miliar dan Siapkan Beasiswa Pendidikan
Bupati Bandung Desak Pemkot Bandung Segera Realisasikan TPA Jelekong untuk Atasi Krisis Sampah Bandung Raya
Ngabuburit di Lampu Merah Dago, Teja Paku Alam dan Adam Alis Bagi Takjil untuk Pengendara
Skema Pembiayaan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Ditetapkan, Bupati Dadang Pastikan THR Cair Pekan Depan
Ngabuburit Sambil Berburu Foto Jalan Rusak, Komunitas Fotografer Garut Angkat Realita Jalanan
Kepemimpinan Dadang–Ali Dinilai Solid, Kinerja OPD Diminta Lebih Optimal
Konflik Wisata Offroad di Lembang Memanas, Pemkab Bandung Barat Dorong Dialog dan Standar Keamanan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:30 WIB

Apresiasi Atlet Berprestasi, Bupati Bandung Kucurkan Rp2,1 Miliar dan Siapkan Beasiswa Pendidikan

Minggu, 8 Maret 2026 - 05:17 WIB

Bupati Bandung Desak Pemkot Bandung Segera Realisasikan TPA Jelekong untuk Atasi Krisis Sampah Bandung Raya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:29 WIB

Ngabuburit di Lampu Merah Dago, Teja Paku Alam dan Adam Alis Bagi Takjil untuk Pengendara

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:42 WIB

Skema Pembiayaan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Ditetapkan, Bupati Dadang Pastikan THR Cair Pekan Depan

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:30 WIB

Ngabuburit Sambil Berburu Foto Jalan Rusak, Komunitas Fotografer Garut Angkat Realita Jalanan

Berita Terbaru