Selama Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 23 Maret 2023 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Pada Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Infobandungnews – Sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat edaran tersebut.

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. **

Yg-IBN 001

Berita Terkait

Buntut Sengketa Tanah di Cicalengka Bandung, Ratusan Orang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
Saeful Bachri : Penanganan Banjir Tidak bisa jalan sendiri-sendiri, Harus kolaboratif
Wacana Margaasih Cimindi dan Cisarua Masuk Ke Wilayah Cimahi
Harga Kebutuhan Pokok Kota Bandung Jelang Ramadhan 2025, Cabai Merah Rp50 Ribu Per Kg
Dadang Supriatna-Ali Syakieb Komitmen untuk Menjalankan Amanah Masyarakat Kabupaten Bandung
Hari Ini Dilantik, Cek Rangkaian Kegiatan Walikota-Wakil Walikota Cimahi Terpilih Ngatiyana-Adhitia Yudisthira
Nunggak PKB, Ratusan R2 Terjaring Razia di Kabupaten Bandung
MK Tolak Gugatan, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Segera Dilantik

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:59 WIB

Buntut Sengketa Tanah di Cicalengka Bandung, Ratusan Orang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:35 WIB

Saeful Bachri : Penanganan Banjir Tidak bisa jalan sendiri-sendiri, Harus kolaboratif

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:20 WIB

Wacana Margaasih Cimindi dan Cisarua Masuk Ke Wilayah Cimahi

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:24 WIB

Harga Kebutuhan Pokok Kota Bandung Jelang Ramadhan 2025, Cabai Merah Rp50 Ribu Per Kg

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:38 WIB

Dadang Supriatna-Ali Syakieb Komitmen untuk Menjalankan Amanah Masyarakat Kabupaten Bandung

Berita Terbaru