Satpol PP Kota Bandung Ancam Segel Tempat Hiburan Malam Jika Nekat Buka Saat Ramadan

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada

Infobandungnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Apabila ada yang melanggar jam operasional, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengaku terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.

“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin, 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” katanya saat dihubungi pada Selasa, 26 Maret 2024.

Mujahid menyebut akan memanggil pengelola pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya.

Selama bulan Ramadan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. (YG-IBN001)***

Sumber : Humas Kota Bandung

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Gagas, Kecamatan Margaasih Diusulkan Masuk Kota Cimahi
Baru Pekan Depan Kabupaten Bandung Bisa Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Di Bandung Baru 14 Sekolah Dapat Program Gizi Gratis, Apa Penyebabnya?
Tasyakur Bin Nikmat Ngatiyana-Adhitia Dihadiri Stafsus Presiden
DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Sukses Jadi Penggerak Utama di Pemilu 2024
Hasil Quick Count Pilkada Kota Cimahi 2024 oleh Indonesia Strategic Institute (INSTRAT)
Adhitia Yudisthira Nyoblos di TPS 2 Baros: “Insyaallah Lahir Pemimpin Terbaik untuk Cimahi”
Sambut Hari Santri Nasional DPAC FKDT Cileunyi Gelar Jalan Sehat Santri & Donor Darah

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:30 WIB

Dedi Mulyadi Gagas, Kecamatan Margaasih Diusulkan Masuk Kota Cimahi

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:20 WIB

Baru Pekan Depan Kabupaten Bandung Bisa Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:48 WIB

Di Bandung Baru 14 Sekolah Dapat Program Gizi Gratis, Apa Penyebabnya?

Minggu, 15 Desember 2024 - 09:41 WIB

Tasyakur Bin Nikmat Ngatiyana-Adhitia Dihadiri Stafsus Presiden

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:15 WIB

DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Sukses Jadi Penggerak Utama di Pemilu 2024

Berita Terbaru

Ciamis Dimekarkan Jadi 2 Wilayah, Salah Satunya Terkenal Sebagai Gerbang Jawa Barat

Sumber Artikel berjudul

Jawa Barat

Ciamis Resmi Dimekarkan Jadi 2 Wilayah

Minggu, 19 Jan 2025 - 22:22 WIB

Peta Kota Cimah - Kecamatan Margaasih (Tangkapan Layar)

Bandung Raya

Dedi Mulyadi Gagas, Kecamatan Margaasih Diusulkan Masuk Kota Cimahi

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono

Kabar TNI-Polri

Kombes Aldi Subartono Resmi Jabat Kapolresta Bandung Gantikan Kusworo

Rabu, 15 Jan 2025 - 17:54 WIB