Satpol PP Kota Bandung Ancam Segel Tempat Hiburan Malam Jika Nekat Buka Saat Ramadan

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada

Infobandungnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Apabila ada yang melanggar jam operasional, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengaku terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.

“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin, 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” katanya saat dihubungi pada Selasa, 26 Maret 2024.

Mujahid menyebut akan memanggil pengelola pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya.

Selama bulan Ramadan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. (YG-IBN001)***

Sumber : Humas Kota Bandung

Berita Terkait

HUT ke-385 Kabupaten Bandung, DPRD Dorong Fokus Penanganan Banjir, Sampah, dan Pemerataan Infrastruktur
Pemkot Cimahi Bangun Stadion Krida, Dorong Lahirnya Bibit Unggul Sepakbola Daerah
Pemkot Cimahi Lantik 103 Pejabat untuk Perkuat Kinerja Organisasi Pemerintahan
Job Fair Beri Manfaat Bagi Pencari Kerja untuk Dapatkan Wawasan, Pengalaman dan Relasi
Pemkot Bandung Siapkan Wajah Baru Asia Afrika, Farhan Targetkan Kawasan Bersejarah Kembali Bergairah
Pemkot Bandung Mulai Sosialisasikan Proyek BRT ke 22 Kecamatan, Warga Terdampak Dilibatkan
Farhan Dorong Pembangunan Bandung Berbasis Data, Sesuaikan Kebutuhan Tiap Wilayah
Pemkot Cimahi Mulai Salurkan Bantuan Pangan, Ribuan Warga Padati Lokasi Penyaluran

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:56 WIB

HUT ke-385 Kabupaten Bandung, DPRD Dorong Fokus Penanganan Banjir, Sampah, dan Pemerataan Infrastruktur

Selasa, 21 April 2026 - 08:01 WIB

Pemkot Cimahi Bangun Stadion Krida, Dorong Lahirnya Bibit Unggul Sepakbola Daerah

Senin, 20 April 2026 - 07:08 WIB

Pemkot Cimahi Lantik 103 Pejabat untuk Perkuat Kinerja Organisasi Pemerintahan

Sabtu, 18 April 2026 - 08:14 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Wajah Baru Asia Afrika, Farhan Targetkan Kawasan Bersejarah Kembali Bergairah

Kamis, 16 April 2026 - 16:44 WIB

Pemkot Bandung Mulai Sosialisasikan Proyek BRT ke 22 Kecamatan, Warga Terdampak Dilibatkan

Berita Terbaru