RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga Malam Hari Didenda Rp10 Juta

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi. Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari

Foto ilustrasi. Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari

Infobandungnews– Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari.

Pidana terkait kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 331.

Pada bagian penjelasan, contoh kenakalan yang dimaksud yakni mencoret-coret tembok di jalan umum.

Meski begitu, pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.

 

Selain kenakalan, RKUHP juga mengatur pidana bagi orang yang berisik pada malam hari. Ketentuannya diatur dalam Pasal 265. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan pidana kenakalan. Berikut bunyi pasal tersebut: Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Foto ilustrasi. Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari

Berita Terkait

Cak Imin: Tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan akan dihapuskan
Ignasius Jonan Dipanggil Prabowo ke Istana Bahas Polemik Utang Whoosh
Godrej Buktikan Inklusi Lebih dari Tren, Raih Lestari Award 2025 untuk Praktik DEI
Momen-Momen Spektakuler AHY RUN 2025 di Kota Bandung
Peringati Sumpah Pemuda, 6.000 Pelari Siap Ramaikan AHY Run 2025 di Kota Bandung
Lebih Dari 5.000 Peserta, AHY Run 2025 Di Bandung Gerakan UMKM Tekan Inflasi Pangan
DPRD Minta Jadi 7 Tahun, Ini Jawaban dari Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf
Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Perayaan HUT Ke-24, Berbagi dan Perkuat Komitmen

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 00:35 WIB

Cak Imin: Tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan akan dihapuskan

Senin, 3 November 2025 - 21:19 WIB

Ignasius Jonan Dipanggil Prabowo ke Istana Bahas Polemik Utang Whoosh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Godrej Buktikan Inklusi Lebih dari Tren, Raih Lestari Award 2025 untuk Praktik DEI

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Momen-Momen Spektakuler AHY RUN 2025 di Kota Bandung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:48 WIB

Peringati Sumpah Pemuda, 6.000 Pelari Siap Ramaikan AHY Run 2025 di Kota Bandung

Berita Terbaru

Bandung Raya

Di Bandung Barat, Saldo Rp 1 Milyar Untuk Dapur MBG Raib

Selasa, 4 Nov 2025 - 18:01 WIB