RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga Malam Hari Didenda Rp10 Juta

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi. Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari

Foto ilustrasi. Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari

Infobandungnews– Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari.

Pidana terkait kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 331.

Pada bagian penjelasan, contoh kenakalan yang dimaksud yakni mencoret-coret tembok di jalan umum.

Meski begitu, pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.

 

Selain kenakalan, RKUHP juga mengatur pidana bagi orang yang berisik pada malam hari. Ketentuannya diatur dalam Pasal 265. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan pidana kenakalan. Berikut bunyi pasal tersebut: Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Foto ilustrasi. Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari

Berita Terkait

OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi
PPP Jawa Barat Mulai Konsolidasi, Bidik Gen Z dan Perempuan Jelang Pemilu 2029
Partai Demokrat Masuk Empat Besar Survei IPO, Elektabilitas Capai 8,1 Persen
Anton Sukartono Suratto Kembali Pimpin Demokrat Jawa Barat, Didukung Seluruh DPC
Anton Suratto Dorong Kader Demokrat Jabar Perkuat Strategi Menuju Pemilu 2029
Kemenko Infra dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, AHY: Tidak Hanya Menjalankan Program, Tapi Harus Berdampak
Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027, Pemerintah Siapkan Ratusan Ribu Formasi
Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:16 WIB

OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:20 WIB

PPP Jawa Barat Mulai Konsolidasi, Bidik Gen Z dan Perempuan Jelang Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Partai Demokrat Masuk Empat Besar Survei IPO, Elektabilitas Capai 8,1 Persen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Anton Sukartono Suratto Kembali Pimpin Demokrat Jawa Barat, Didukung Seluruh DPC

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Anton Suratto Dorong Kader Demokrat Jabar Perkuat Strategi Menuju Pemilu 2029

Berita Terbaru