Polresta Bandung Amankan Komplotan Pencurian di Cimenyan

- Jurnalis

Selasa, 2 Mei 2023 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Menanggapi laporan masyarakat mengenai kasus pencurian yang terjadi pada sebuah rumah di kecamatan Cimenyan, Polresta Bandung mengadakan Konferensi Pers pada Selasa (2/5/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (30/4/2023) ketika korban hendak meninggalkan rumah untuk melakukan wisata keluarga.

Berdasarkan laporan korban, pelaku memasuki rumah sekitar pukul 14:00 WIB. Hal tersebut diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang tersambung langsung dengan gawai milik korban. Kombespol Kusworo Wibowo menuturkan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kejadian tersebut.

“Berdasarkan barang bukti yang kami terima serta saksi-sakti terkait yang ada di TKP, kami berhasil mengetahui identitas pelaku” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berinisial DS (39) dan telah melancarkan aksinya sebanyak lebih dari 50 kali terhitung sejak tahun 2018. Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pidana serupa yaitu pencurian dengan pemberatan.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-bura bertamu dengan mengetuk pintu rumah. Setelah diketahui penghuni rumah tidak ada di tempat, pelaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding atau dengan membobol jendela dan pintu rumah” ujar Kapolresta Bandung

Baca Juga :  Polresta Bandung Tekan Kenakalan Remaja Melalui Program "Wanjiqro"

Dalam melancarkan aksinya tempo hari, pelaku dibantu oleh rekannya SP (33) yang baru saja keluar lapas pada 6 bulan yang serta seorang penadah dari hasil pencurian tersebut R (42).

Dari penadah tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah 2 unit laptop, 1 Nintendo, 2 buah BPKB, dan 5 unit Handphone. Sayangnya, ada beberapa barang bukti yang sudah dijual penadah melalui onlineshop sehingga belum dapat diamankan.

Dari perbuatannya tersebut, pelaku pencurian terancam dengan pasal pidana 363 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman hukuman 7 Tahun Penjara dan penadahnya terancam hukuman pasal pidana 460 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Terungkapnya kasus tersebut ditanggapi dan diapresiasi langsung oleh korban yang hadir pada konferensi pers tersebut.
“Saya sangat berterima kasih atas bantuan Polresta Bandung serta Polsek Cimenyan yang Sat Set dalam menangkap pelaku serta mengumpulkan barang bukti yang ada.” Ujar Gugi.***

Berita Terkait

Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala
Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026
Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin
BGN Suspend SPPG Padalarang Selama 20 Hari Usai Laporan Dugaan Keracunan MBG
Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian
Pemkab Bandung Terima 260 Becak Listrik Bantuan Pemerintah Pusat
Dari Rampak Kendang Hingga Gotong Royong, Saeful Bachri Sapa Warga di RW 12 Baleendah
Masjid Tempat Pemulasaraan Kanaya Whu Bakal Dipugar dan Berganti Nama Menjadi Tajug Kanaya

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:18 WIB

Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala

Kamis, 17 September 2026 - 08:13 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026

Kamis, 17 September 2026 - 07:41 WIB

Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin

Selasa, 15 September 2026 - 20:46 WIB

Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian

Selasa, 15 September 2026 - 08:17 WIB

Pemkab Bandung Terima 260 Becak Listrik Bantuan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru