Polresta Bandung Amankan Komplotan Pencurian di Cimenyan

- Jurnalis

Selasa, 2 Mei 2023 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Menanggapi laporan masyarakat mengenai kasus pencurian yang terjadi pada sebuah rumah di kecamatan Cimenyan, Polresta Bandung mengadakan Konferensi Pers pada Selasa (2/5/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (30/4/2023) ketika korban hendak meninggalkan rumah untuk melakukan wisata keluarga.

Berdasarkan laporan korban, pelaku memasuki rumah sekitar pukul 14:00 WIB. Hal tersebut diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang tersambung langsung dengan gawai milik korban. Kombespol Kusworo Wibowo menuturkan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kejadian tersebut.

“Berdasarkan barang bukti yang kami terima serta saksi-sakti terkait yang ada di TKP, kami berhasil mengetahui identitas pelaku” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berinisial DS (39) dan telah melancarkan aksinya sebanyak lebih dari 50 kali terhitung sejak tahun 2018. Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pidana serupa yaitu pencurian dengan pemberatan.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-bura bertamu dengan mengetuk pintu rumah. Setelah diketahui penghuni rumah tidak ada di tempat, pelaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding atau dengan membobol jendela dan pintu rumah” ujar Kapolresta Bandung

Baca Juga :  Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN yang Terbukti Melanggar Aturan Terkait LGBT

Dalam melancarkan aksinya tempo hari, pelaku dibantu oleh rekannya SP (33) yang baru saja keluar lapas pada 6 bulan yang serta seorang penadah dari hasil pencurian tersebut R (42).

Dari penadah tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah 2 unit laptop, 1 Nintendo, 2 buah BPKB, dan 5 unit Handphone. Sayangnya, ada beberapa barang bukti yang sudah dijual penadah melalui onlineshop sehingga belum dapat diamankan.

Dari perbuatannya tersebut, pelaku pencurian terancam dengan pasal pidana 363 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman hukuman 7 Tahun Penjara dan penadahnya terancam hukuman pasal pidana 460 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Terungkapnya kasus tersebut ditanggapi dan diapresiasi langsung oleh korban yang hadir pada konferensi pers tersebut.
“Saya sangat berterima kasih atas bantuan Polresta Bandung serta Polsek Cimenyan yang Sat Set dalam menangkap pelaku serta mengumpulkan barang bukti yang ada.” Ujar Gugi.***

Berita Terkait

Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru
Produktivitas Padi Organik Cianjur Meningkat, Kolaborasi Pemprov Jabar dan BI Perkuat Ketahanan Pangan
Dishub Bandung Pastikan Penataan Kawasan Selaras dengan Jalur BRT, Pembangunan Gapura Harus Penuhi Standar
911 Anggota BPD Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Bupati Titip Penguatan Ketahanan Pangan hingga Program MBG
Agus Cahya Siap Kawal Aspirasi 44 Ribu Warga Desa Rancamanyar sebagai Ketua BPD
PERSIB Kelola 65 Ton Sampah di GBLA, Bukti Komitmen Wujudkan Stadion Ramah Lingkungan
Festival Literasi Kota Bandung 2026 Dorong Minat Baca Lewat Inovasi Digital
Wamen ESDM: Jawa Barat Bakal Miliki Sejumlah PSEL untuk Ubah Sampah Jadi Energi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Produktivitas Padi Organik Cianjur Meningkat, Kolaborasi Pemprov Jabar dan BI Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Dishub Bandung Pastikan Penataan Kawasan Selaras dengan Jalur BRT, Pembangunan Gapura Harus Penuhi Standar

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:36 WIB

911 Anggota BPD Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Bupati Titip Penguatan Ketahanan Pangan hingga Program MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:27 WIB

Agus Cahya Siap Kawal Aspirasi 44 Ribu Warga Desa Rancamanyar sebagai Ketua BPD

Berita Terbaru