Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menangkan banding yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas sengketa lahan di SMAN 1 Bandung. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sekaligus membatalkan putusan PTTUN Bandung.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, mengatakan keputusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025. Namun sampai saat pihaknya belum menerima salinan dari putusan tersebut.

“Itu diinformasikan, pengambilan dari putusan itu tanggal 3 September. Kami belum menerima secara resmi. Jadi Alhamdulillah PTTUN sudah memihak kepada kami. Keadilan untuk kami, aset negara untuk pendidikan,” katanya Yogi Gautama, Kamis (11/9).

Yogi mengatakan dengan adanya banding ini, tidak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum yang bakal dilayangkan kembali oleh PLK. Namun jika upaya itu dilakukan, pihaknya mengaku sudah memiliki strategi guna menghadapinya.

Baca Juga :  Kronologi Ricuh di Dago Elos Bandung hingga Penembakan Gas Air Mata

“Jadi kami biasanya menunggu dari pengadilan bahwa memang untuk upaya hukum kasasi. Kami sudah siapkan pertahanan atau pembelaan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengaku senang dengan adanya putusan banding yang dikabulkan PTTUN Jakarta.

“Perjalanan panjang selama 8 bulan ini akhirnya berhasil baik. Walaupun memang belum tahu ke depannya pihak sebelah, pihak lawan apakah mau mengajukan kasasi atau tidak,” kata Tuti saat dihubungi terpisah.

Tuti menuturkan dengan putusan tersebut anak didiknya yang saat ini mengenyam pendidikan di SMAN 1 Bandung, menjadi tidak khawatir dalam proses pembelajaran.

“Dan kami pihak sekolah sehingga sekarang lebih fokus kepada layanan pendidikan. Tidak ada pikiran lain ke hal itu. Mudah-mudahan pihak lawan juga tidak mengajukan kasasi,” katanya.***

 

Berita Terkait

Kejari Bandung Terbitkan SP3 untuk Erwin dan Rendiana, Unsur Korupsi Dinilai Belum Terpenuhi
Pemkot Bandung Wacanakan Pembangunan Gedung Parkir Modern di Pusat Kota
Tata Terminal Cicaheum, Wali Kota Bandung Intensifkan Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan
Rakerkab Perbasi Kabupaten Bandung 2026, Perkuat Sinergi dan Susun Strategi Pembinaan Basket Berprestasi
80 Persen Bus AKDP dan AKAP Sudah Beroperasi di Terminal Leuwipanjang, Cicaheum Bersiap Jadi Pusat BRT
Pemkot Bandung Perluas Penataan PKL, Sejumlah Kawasan Strategis Jadi Sasaran Tahun 2026
Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
Proyek BRT Bandung Raya Mulai Dikerjakan, Relokasi PKL dan Sosialisasi Jadi Perhatian

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 untuk Erwin dan Rendiana, Unsur Korupsi Dinilai Belum Terpenuhi

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:06 WIB

Pemkot Bandung Wacanakan Pembangunan Gedung Parkir Modern di Pusat Kota

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:07 WIB

Tata Terminal Cicaheum, Wali Kota Bandung Intensifkan Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:57 WIB

Rakerkab Perbasi Kabupaten Bandung 2026, Perkuat Sinergi dan Susun Strategi Pembinaan Basket Berprestasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:33 WIB

80 Persen Bus AKDP dan AKAP Sudah Beroperasi di Terminal Leuwipanjang, Cicaheum Bersiap Jadi Pusat BRT

Berita Terbaru