Panji Gumilang Jadi Tersangka, Lucky Hakim: Akhirnya Ada Titik Terang

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lucky Hakim yang pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang bahagia.  Lucky Hakim bersyukur karena akhirnya kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dihentikan dan tidak menjadi polemik yang terlalu lama.

Lucky Hakim yang pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang bahagia. Lucky Hakim bersyukur karena akhirnya kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dihentikan dan tidak menjadi polemik yang terlalu lama.

infobandungnews – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun telah resmi ditahan oleh Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Saat ini Panji Gumilang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, kebayoran baru, Jakarta Selatan.

Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang usai diperiksa saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini tentu membuat Lucky Hakim yang pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang bahagia.

Lucky Hakim bersyukur karena akhirnya kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dihentikan dan tidak menjadi polemik yang terlalu lama.

“Dia tetapkan menjadi tersangka dengan pasal berlapis saya bersyukur. Karena akhirnya ada titik terang dan nggak jadi polemik yang terlalu lama,” tegas Lucky Hakim di Cibubur, Minggu (6/8).

Untuk proses hukum yang berlaku, Lucky Hakim menantikan pengadilan melakukan pembuktian hingga menetapkan apakah Panji Gumilang bersalah atau tidak.

“Nanti akan ada pembuktian dan lain-lain sehingga bisa ditentukan apakah dia bersalah atau tidak. Karena masyarakat ingin masalah ini diselesaikan secepatnya. Ada pengadilan yang akan mengadili,” tambahnya.

Kini, yang menjadi perhatian Lucky Hakim adalah para santri yang bergabung ke Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ia ingin tahu apakah organisasinya akan diurus oleh pemerintah atau pemprov Jawa Barat.

“Saya yang menjadi perhatian adalah nasib para santri kan anak bangsa yang mencari ilmu. Ingin mendapatkan kepastian hukum dan status. Sepertinya sepengetahuan saya akan diambil alih oleh kemenag dan pemerintah jabar untuk melakukan pembinaan dan organisasinya mungkin akan diubah,” jelasnya.

Selain itu, Lucky Hakim juga mempersilakan Panji Gumilang membawa bukti-bukti serta instrumen untuk membela diri jika memang merasa tidak bersalah dalam kasus ini.

“Ya kalau dia merasa tidak bersalah, bisa membawa bukti-bukti, dokumen, dan instrumen untuk membela diri di pengadilan. Kan diperbolehkan, namun nantinya yang akan menentukan ia bersalah atau tidak tetap majelis hakim,” pungkasnya. (KK-IBN004) ***

Berita Terkait

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?
Hindari Putus Kuliah, KDM Usul Kenaikan Batas Gaji Orangtua bagi Mahasiswa Penerima KIP
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah
Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Jawa Barat Capai 112,12 Juta pada Semester Pertama 2026
Semarak HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Mobile Legends Competition dalam Rangkaian Lomba Rakyat
Pemprov Jabar Evaluasi Dana Hibah Rp662 Miliar untuk Instansi Vertikal, Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal
Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan
Bapenda Jabar Luncurkan KiosK Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Berbasis Data Kependudukan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Hindari Putus Kuliah, KDM Usul Kenaikan Batas Gaji Orangtua bagi Mahasiswa Penerima KIP

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Jawa Barat Capai 112,12 Juta pada Semester Pertama 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Semarak HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Mobile Legends Competition dalam Rangkaian Lomba Rakyat

Berita Terbaru

Bandung Raya

Pemkot Bandung Siapkan Penanaman Kembali Pohon di Jalan Riau

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:58 WIB