Nyaleg, Bupati Karawang Mengundurkan Diri Sejak Mei 2023

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengajukan pengunduran diri pada Mei 2023 atau sejak mendaftar sebagai bakal calon legislatif DPR RI. (Detikcom/Luthfiana Awaludin).

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengajukan pengunduran diri pada Mei 2023 atau sejak mendaftar sebagai bakal calon legislatif DPR RI. (Detikcom/Luthfiana Awaludin).

infobandungnews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengajukan pengunduran diri pada Mei 2023 atau sejak mendaftar sebagai bakal calon legislatif DPR RI.

“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, bakal calon legislatif yang berstatus kepala daerah harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri saat melakukan pengajuan bakal calon (legislatif),” ujar Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, seperti dikutip Antara, Senin (21/8).

Berdasarkan pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, surat keputusan pemberhentian atau surat pengunduran diri yang diajukan itu harus sudah disampaikan maksimal pada akhir masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).

Surat pengunduran diri Cellica itu sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, Cellica masih menunggu jawaban surat tersebut untuk memenuhi syarat pencalegannya.

Dalam daftar calon sementara (DCS), Cellica tercatat sebagai bacaleg Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jabar VII (Bekasi, Karawang dan Purwakarta).

“Memang periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini. Jadi kalau bupatinya mundur maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai dengan aturan perundangan yang ada. Kita ikuti saja aturannya,” terang Aep.

Masa jabatan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh sedianya berakhir pada 2026.

Karenanya, dalam usulan Gubernur Jabar, Karawang tidak masuk dalam usulan penjabat bupati karena memang belum selesai periodenya. (YG-IBN0010 ***

Sumber CNNIndonesia

Berita Terkait

Dede Yusuf Ungkap Pembahasan RUU Pemilu Mulai Mengerucut, Ambang Batas Parlemen 4–5 Persen
Dari Rampak Kendang Hingga Gotong Royong, Saeful Bachri Sapa Warga di RW 12 Baleendah
Masjid Tempat Pemulasaraan Kanaya Whu Bakal Dipugar dan Berganti Nama Menjadi Tajug Kanaya
AHY MACAN CUP 2026 Digelar, Dede Yusuf Dorong Lahirnya Atlet Voli Putri Berprestasi
Pemprov Jabar Kirim 100 Orang Kafilah untuk Ikuti MTQ Nasional XXXI 2026
Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
DPC Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Doa Bersama, Peringati HUT ke-25 dan Milad ke-77 SBY
Demokrat Bantah Pidato AHY Berkaitan dengan Pilpres 2029

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:23 WIB

Dede Yusuf Ungkap Pembahasan RUU Pemilu Mulai Mengerucut, Ambang Batas Parlemen 4–5 Persen

Senin, 14 September 2026 - 14:03 WIB

Dari Rampak Kendang Hingga Gotong Royong, Saeful Bachri Sapa Warga di RW 12 Baleendah

Senin, 14 September 2026 - 13:50 WIB

Masjid Tempat Pemulasaraan Kanaya Whu Bakal Dipugar dan Berganti Nama Menjadi Tajug Kanaya

Minggu, 13 September 2026 - 09:04 WIB

AHY MACAN CUP 2026 Digelar, Dede Yusuf Dorong Lahirnya Atlet Voli Putri Berprestasi

Jumat, 11 September 2026 - 15:46 WIB

Pemprov Jabar Kirim 100 Orang Kafilah untuk Ikuti MTQ Nasional XXXI 2026

Berita Terbaru