Modus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Tawarkan Bantuan dan Minta Ijon

- Jurnalis

Sabtu, 17 Desember 2022 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas membawa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (ketiga kanan) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022. Dari hasil kegiatan tangkap tangan 14 Desember di Jawa Timur itu, KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Staf Ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. ANTARA/Sigid Kurniawan

Petugas membawa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (ketiga kanan) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022. Dari hasil kegiatan tangkap tangan 14 Desember di Jawa Timur itu, KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Staf Ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. ANTARA/Sigid Kurniawan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka pada Kamis 15 Desember 2022. Ia diduga menerima uang suap Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bercerita kasus itu bermula dari anggaran tahun 2020 dan 2021 APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan total Rp. 7,8 triliun. Dana tersebut, kata dia, akan didistribusikan penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai dana proyek infrastruktur hingga ke pedesaan.

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan usulan dari para anggota DPRD Jawa Timur termasuk STPS,” ujar Johanis dalam konferensi pers penahanan para tersangka.

Sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur, Sahat kemudian mengajukan diri membantu memuluskan pemberian dana hibah. Johanis berkata dari penawaran tersebut Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid menyanggupi tawaran dari Sahat tersebut.

“Adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Johanis, terjadi kesepakatan antara Haris dengan Sahat mengenai pemberian dana hibah tersebut. Ia berkata kesepakatan tersebut ditandai dengan adanya uang komitmen dimana ada penyunatan sebesar 30 persen dana hibah dimana Sahat mendapat 20 persen bagian dan Hamid mendapat 10 persen sisanya.

“Besaran dana hibah Pokmas yang difasilitasi Sahat pada tahun 2021 dan 2022 adalah masing-masing sebesar Rp. 40 miliar,’ kata dia.

Johanis melanjutkan Hamid kemudian menghubungi Sahat lagi untuk kembali setelah menerima kucuran dana tahun 2021 dan 2022. Usut punya usut, ia menjelaskan, komunikasi tersebut terjadi ditengarai Hamid meminta Sahat mau mengurus alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024.

“Setelah bersepakat terjadilah penyerahan uang muka senilai Rp. 2 miliar kepada Sahat,” sebut Johanis.

Dalam rangka pembayaran uang muka, kata Johanis, Hamid memerintahkan Ilham Wahyudi selaku Koordinator Lapangan Pokams untuk menarik uang sejumlah Rp. 1 miliar. Ia menambahkan Ilham kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Rusdi selaku orang kepercayaan Sahat Simanjuntak.

“Kemudian uang tersebut ditukarkan menjadi mata uang asing di money changer dalam bentuk USD dan SGD yang kemudian diserahkan kepada Sahat di dalam gedung DPRD Jawa Timur,” kata dia.

Johanis menyebut Sahat dan Rusdi selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hamid dan Ilham selaku pemberi suap disangkakan atas Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keempatnya juga telah dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari ke depan,” ujar Johanis.

Yg-IBN001

Sumber tempo.co

Petugas membawa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (ketiga kanan) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022. Dari hasil kegiatan tangkap tangan 14 Desember di Jawa Timur itu, KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Staf Ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. ANTARA/Sigid Kurniawan

 

 

Berita Terkait

Menko AHY: Infrastruktur Pendidikan Pondasi Penguatan SDM Menuju Indonesia Emas
Lemhanas Minta Aparat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
SATGAS PREMANISME RESMI DIBENTUK, BUDI GUNAWAN :MASYARAKAT JANGAN SEGAN UNTUK MELAPOR
Sekjen DPP Partai Demokrat Puji Kinerja DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung
Dede Yusuf Serap Aspirasi MasyarakatBertemakan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan
Buka Kongres VI, Ketum AHY: Partai Demokrat Sukses Lewati Tiga Ujian Besar
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bandung Saeful Bachri Dukung AHY Kembali Pimpin Partai Demokrat
Serentak, Presiden Prabowo Lantik Para Kepala Daerah di Istana Kepresidenan Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:27 WIB

Menko AHY: Infrastruktur Pendidikan Pondasi Penguatan SDM Menuju Indonesia Emas

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:05 WIB

Lemhanas Minta Aparat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas

Senin, 28 April 2025 - 22:35 WIB

Sekjen DPP Partai Demokrat Puji Kinerja DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung

Senin, 28 April 2025 - 14:10 WIB

Dede Yusuf Serap Aspirasi MasyarakatBertemakan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:37 WIB

Buka Kongres VI, Ketum AHY: Partai Demokrat Sukses Lewati Tiga Ujian Besar

Berita Terbaru

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily

Nasional

Lemhanas Minta Aparat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:05 WIB