Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan upah minimum atau UM tahun 2023 akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah di tahun 2022. Hal ini terlihat dari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah rilis.
MenurutBadan Pusat Statistik (BPS) telah merilis pertumbuhan ekonomi RI tumbuh sebesar 5,72 persen pada kuartal III/2022. Sementara inflasi tercatat sebesar 5,71 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada Oktober 2022.
“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimun tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).dilansir jawapos
Meski menyebut naik, Menaker Ida tidak menyebutkan angka pasti terkait presentase kenaikan upah minimum di tahun 2023. Ia hanya menyebut bahwa formula yang dipakai akan merujuk pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu juga, penetapan upah minimum akan merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satunya tertuang pada Pasal 24 PP No 36 Tahun 2021, yakni upah terendah yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
- (Oki IBN002)