Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Wali Kota Bandung Langsung Dijebloskan ke Rutan

- Jurnalis

Minggu, 16 April 2023 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam koferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, 16 April 2023 dini hari.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam koferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, 16 April 2023 dini hari.

Infobandungnews – Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia tersandung kasus dugaan korupsi berupa suap dalam pengadaan barang dan jasa, selanjutnya langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) oleh KPK beserta tersangka lainnya.

Penetapan tersangka dan penahanan Yana Mulyana dan lima orang lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jumat (14/4/2023).

“Menetapkan enam orang tersangka yaitu, pertama saudara YM selaku Wali Kota Bandung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Tersangka berikutnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung berinisial DD; KR selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; BN selaku Direktur PT SMA; SS; serta AG selaku manajer PT SMA. Tersangka BN, SS, serta AG berkedudukan sebagai pemberi suap. Sedangkan Yana, DD, serta KR selaku penerima suap.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dimaksud ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 15 April sampai 4 Mei 2023,” tutur Ghufron.

Ghufron menyampaikan, Yana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal; lalu BN, SS, dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Masa penahanan terhadap para tersangka nantinya bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. (Yg-IBN 001)**

 

 

Berita Terkait

Audit BPK Bongkar Masalah Dana Hibah Keagamaan Di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas
Sekjen DPP Partai Demokrat Puji Kinerja DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung
Dede Yusuf Serap Aspirasi MasyarakatBertemakan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan
Saeful Bachri : Ketahanan Keluarga Dan Ketahanan Pangan Tidak Bisa Dipisahkan
Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah Ke Ponpes, Sekda Jabar Ungkap Alasannya
SEKDA JABAR BANTAH EFISIENSI UNTUK KEGIATAN LEMBUR PAKUAN
Saeful Bachri : Pembangunan Ketahanan Keluarga Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur
Ribuan Pemudik Mulai Balik Ke Bandung Dengan Kereta

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 11:48 WIB

Audit BPK Bongkar Masalah Dana Hibah Keagamaan Di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas

Senin, 28 April 2025 - 22:35 WIB

Sekjen DPP Partai Demokrat Puji Kinerja DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung

Senin, 28 April 2025 - 14:10 WIB

Dede Yusuf Serap Aspirasi MasyarakatBertemakan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Minggu, 27 April 2025 - 13:54 WIB

Saeful Bachri : Ketahanan Keluarga Dan Ketahanan Pangan Tidak Bisa Dipisahkan

Jumat, 25 April 2025 - 07:22 WIB

Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah Ke Ponpes, Sekda Jabar Ungkap Alasannya

Berita Terbaru