Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Wali Kota Bandung Langsung Dijebloskan ke Rutan

- Jurnalis

Minggu, 16 April 2023 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam koferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, 16 April 2023 dini hari.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam koferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, 16 April 2023 dini hari.

Infobandungnews – Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia tersandung kasus dugaan korupsi berupa suap dalam pengadaan barang dan jasa, selanjutnya langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) oleh KPK beserta tersangka lainnya.

Penetapan tersangka dan penahanan Yana Mulyana dan lima orang lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jumat (14/4/2023).

“Menetapkan enam orang tersangka yaitu, pertama saudara YM selaku Wali Kota Bandung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Tersangka berikutnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung berinisial DD; KR selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; BN selaku Direktur PT SMA; SS; serta AG selaku manajer PT SMA. Tersangka BN, SS, serta AG berkedudukan sebagai pemberi suap. Sedangkan Yana, DD, serta KR selaku penerima suap.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dimaksud ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 15 April sampai 4 Mei 2023,” tutur Ghufron.

Ghufron menyampaikan, Yana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal; lalu BN, SS, dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Masa penahanan terhadap para tersangka nantinya bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. (Yg-IBN 001)**

 

 

Berita Terkait

Ngabuburit Sambil Berburu Foto Jalan Rusak, Komunitas Fotografer Garut Angkat Realita Jalanan
Rumah Lansia 80 Tahun di Pangandaran Terancam Dibongkar Demi Pembangunan Gedung Kopdes
400 Ribu Mitra Gojek Terima Bonus,GoTo Siapkan BHR Lebaran 2026 hingga Rp110 Miliar
Tak Perlu Bawa BPKB, Dedi Mulyadi Permudah Layanan Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi
Mantan Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Jurus Berani Dedi Mulyadi Ajukan Pinjaman Rp2 Triliun demi Selamatkan Infrastruktur Jabar
THR 2026 Untuk Ojol, Pemerintah Siapkan Skema Bersama Platform Digital
Jabar Perkuat Profesionalisme ASN, Lebih dari 31 Ribu Aparatur Ikuti Program Pengembangan Kompetensi

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:30 WIB

Ngabuburit Sambil Berburu Foto Jalan Rusak, Komunitas Fotografer Garut Angkat Realita Jalanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:50 WIB

Rumah Lansia 80 Tahun di Pangandaran Terancam Dibongkar Demi Pembangunan Gedung Kopdes

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:56 WIB

400 Ribu Mitra Gojek Terima Bonus,GoTo Siapkan BHR Lebaran 2026 hingga Rp110 Miliar

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:37 WIB

Tak Perlu Bawa BPKB, Dedi Mulyadi Permudah Layanan Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi

Senin, 2 Maret 2026 - 10:41 WIB

Mantan Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Berita Terbaru