Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Mengundurkan Diri, Komisioner KPU Beberkan Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aru-baru ini Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama wakilnya, Haji Aming mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dilakukan mereka lantaran mendaftar

aru-baru ini Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama wakilnya, Haji Aming mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dilakukan mereka lantaran mendaftar

infobandungnews – Baru-baru ini Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama wakilnya, Haji Aming mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dilakukan mereka lantaran mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2024. Anne Ratna Mustika maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jawa Barat untuk Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan, Haji Aming maju sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Purwakarta. Menanggapi mundurnya Anne dan Aming, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan, surat pengunduran diri dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. “Untuk surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika dari jabatan Bupat Purwakarta telah ter-upload di Silon,” ucap Endun kepada awak media.

Sambungnya menjelaskan, Anne Ratna Mustika yang saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Jawa Barat daerah pemilihan 10 itu dinyatakan oleh Endun telah lolos memenuhi syarat. “Sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai bacaleg DPRD Jawa Barat,” katanya. Sementara Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana mengatakan, Haji Aming yang maju sebagai bacaleg DPRD Purwakarta juga telah menyampaikan surat pengunduran diri jabatan Wakil Bupati Purwakarta.

“Iya benar, Haji Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang,” kata Dian.  Lanjut Dian menjelaskan, kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024, baik itu di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Dian, hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Nah, kalau tidak ada surat pengunduran diri, Haji Aming tidak akan lolos DCS,” kata Dian. (YG-IBN001) Sumber TVOne

Berita Terkait

Saeful Bachri: Pengawasan Pemerintahan Harus Berdampak Nyata, Data Akurat Jadi Kunci Bantuan Tepat Sasaran
Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN yang Terbukti Melanggar Aturan Terkait LGBT
Saeful Bachri: Kebutuhan SMAN dan SMKN Harus Disesuaikan dengan Jumlah Penduduk
Resmi Ditutup Permanen, Jalan Diponegoro Depan Gedung Sate Tak Lagi Bisa Dilalui Kendaraan
DLH Jabar: Tumpahan Batu Bara di Pantai Pangandaran Ubah Kualitas Air Laut, Logam Berat Ditemukan di Sedimen
Demokrat Kabupaten Bandung Awali HUT ke-25 dengan Aksi Penghijauan dan Bakti Sosial untuk Warga
Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Aksi Sosial dan Gerakan Peduli Lingkungan
Menuju 25 Tahun Partai Demokrat, AHY Dorong Regenerasi dan Aksi Nyata untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:14 WIB

Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN yang Terbukti Melanggar Aturan Terkait LGBT

Senin, 13 Juli 2026 - 21:07 WIB

Saeful Bachri: Kebutuhan SMAN dan SMKN Harus Disesuaikan dengan Jumlah Penduduk

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:31 WIB

Resmi Ditutup Permanen, Jalan Diponegoro Depan Gedung Sate Tak Lagi Bisa Dilalui Kendaraan

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:05 WIB

DLH Jabar: Tumpahan Batu Bara di Pantai Pangandaran Ubah Kualitas Air Laut, Logam Berat Ditemukan di Sedimen

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:33 WIB

Demokrat Kabupaten Bandung Awali HUT ke-25 dengan Aksi Penghijauan dan Bakti Sosial untuk Warga

Berita Terbaru