Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Proses Lebih Mudah Tanpa Pinjam KTP Pemilik Lama

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Proses pengurusan balik nama kendaraan bekas kini semakin ringan di tahun 2026. Pasalnya, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah dihapus, sehingga masyarakat tidak lagi dikenakan pungutan untuk komponen tersebut.

Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi para pembeli kendaraan bekas, terutama dalam hal kemudahan administrasi. Dengan melakukan balik nama, pemilik baru tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya saat melakukan perpanjangan STNK.

Selama ini, salah satu kendala yang kerap dihadapi pembeli kendaraan bekas adalah kewajiban menggunakan e-KTP yang sesuai dengan data pada STNK. Kondisi tersebut membuat pemilik baru harus bergantung pada pemilik lama, yang tidak jarang enggan meminjamkan identitasnya. Hal ini tentu menyulitkan dalam proses pembayaran pajak tahunan.

Kini, kendala tersebut dapat diatasi dengan melakukan balik nama kendaraan. Setelah proses tersebut selesai, pemilik baru bisa menggunakan KTP pribadi untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa hambatan.

Untuk melakukan balik nama, masyarakat tidak perlu melampirkan KTP pemilik lama. Cukup dengan menyiapkan dokumen atas nama pemilik baru, proses sudah dapat dilakukan.

Persyaratan Balik Nama Kendaraan Bekas:

  • e-KTP pemilik barubaru
  • STNK asli dan fotokopi
  • SKKP atau notis pajak kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti kepemilikan seperti kwitansi pembelian bermaterai

Penghapusan BBNKB ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu kendaraan baru. Dengan demikian, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Proses Tunda Bayar Rp629 Miliar, Pembayaran Bertahap Tunggu Verifikasi Kualitas Proyek

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memperhitungkan sejumlah biaya lain dalam proses balik nama. Yang digratiskan hanya BBNKB, sementara komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan masih tetap berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut rincian biaya yang masih harus dibayarkan:

  • BBNKB: Rp 0
  • PKB dan opsen: disesuaikan dengan jenis kendaraan (tertera di STNK)
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 (motor) dan Rp 143.000 (mobil non-angkutan umum)
  • Penerbitan STNK: Rp 100.000 (motor) dan Rp 200.000 (mobil)
  • Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 (motor) dan Rp 100.000 (mobil)
  • Penerbitan BPKB: Rp 225.000 (motor) dan Rp 375.000 (mobil)

Apabila kendaraan berasal dari daerah berbeda, pemilik juga perlu melakukan proses mutasi. Biaya mutasi keluar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk segera melakukan balik nama kendaraan bekas demi kemudahan administrasi dan kepastian hukum kepemilikan.***

Berita Terkait

Pemprov Jabar Targetkan Pembangunan dan Rekonstruksi Jalan 149,8 Kilometer hingga Akhir 2026
Saeful Bachri Lepas Tim Basket Kabupaten Bandung ke Porprov Jabar XV 2026, Optimistis Bawa Pulang Medali
Wagub Erwan Dorong Kolaborasi Indonesia–Australia, Perkuat Sistem Kesehatan Jawa Barat
APBD Jabar 2027 Diproyeksikan Surplus Rp1,77 Triliun, DPRD Pastikan Tanpa Pinjaman Baru
Saeful Bachri Dorong Pengembangan Kakao di Kabupaten Bandung, Petani Harus Terhubung dengan Industri
PA GMNI Jawa Barat Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Berpihak kepada Rakyat
Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Tingkat Desa dan Kelurahan
Jalan Rusak Sejak 2012, Warga Cintajaya Ciamis Temui Dedi Mulyadi dan Bahas Solusi Perbaikan

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 09:18 WIB

Pemprov Jabar Targetkan Pembangunan dan Rekonstruksi Jalan 149,8 Kilometer hingga Akhir 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Saeful Bachri Lepas Tim Basket Kabupaten Bandung ke Porprov Jabar XV 2026, Optimistis Bawa Pulang Medali

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Wagub Erwan Dorong Kolaborasi Indonesia–Australia, Perkuat Sistem Kesehatan Jawa Barat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:12 WIB

APBD Jabar 2027 Diproyeksikan Surplus Rp1,77 Triliun, DPRD Pastikan Tanpa Pinjaman Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Saeful Bachri Dorong Pengembangan Kakao di Kabupaten Bandung, Petani Harus Terhubung dengan Industri

Berita Terbaru

Bandung Raya

BUPATI SUMEDANG LANTIK 15 CAMAT, TUJUH DI ANTARANYA PEJABAT BARU

Senin, 2 Nov 2026 - 15:51 WIB