Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Publik dikejutkan dengan kabar penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis siang, 16 April 2026. Ironisnya, Hery baru enam hari resmi menjabat sebagai pimpinan Ombudsman RI setelah dilantik pada 10 April 2026.

Informasi penahanan itu mencuat setelah Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.

Dalam proses penjemputan tersebut, Hery masih mengenakan kaos berlogo PLN. Dengan pengawalan ketat aparat, ia dibawa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung pada periode 2013 hingga 2025.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI. Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat pejabat yang baru saja dilantik tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Wacanakan Pembangunan Gedung Parkir Modern di Pusat Kota

Penangkapan ini sontak memicu perhatian publik, mengingat Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. Ia dipercaya memimpin lembaga pengawas pelayanan publik itu bersama delapan anggota lainnya, menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin Mokhammad Najih.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Susunan pimpinan tersebut terdiri dari Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.

Kini, publik menanti penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung terkait kasus yang menyeret nama Ketua Ombudsman RI tersebut, sekaligus perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.***

Berita Terkait

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB
PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut
Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi
Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:05 WIB

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:11 WIB

KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB

Selasa, 15 September 2026 - 07:45 WIB

PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:22 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Berita Terbaru