UMK Cimahi 2026 Naik 5,87 Persen Jadi Rp 4,09 Juta, Disnaker Tegaskan Tak Ada Penangguhan

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib melaksanakan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Setelah UMK diputuskan, pengusaha tidak diperkenankan mengajukan penangguhan dan harus memenuhi hak upah pekerja sebagaimana regulasi yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, mengatakan keputusan tersebut bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan. “Karena sudah ditetapkan melalui keputusan resmi, maka seluruh perusahaan di Kota Cimahi wajib memberlakukan UMK tahun 2026 sesuai besaran yang ditentukan,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026, upah minimum di Kota Cimahi ditetapkan sebesar Rp 4.090.567,99. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 226.875 atau sekitar 5,87 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.863.692.

Asep menjelaskan, besaran UMK Cimahi ditetapkan sesuai usulan Wali Kota Cimahi dengan menggunakan faktor alfa 0,7. “Dengan perhitungan tersebut, UMK Cimahi naik 5,87 persen dan menjadi Rp 4.090.567,99,” katanya.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Cimahi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut, UMSK hanya berlaku bagi sektor industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga dengan nilai sebesar Rp 4.110.892.

Penetapan ini berbeda dengan rekomendasi Wali Kota Cimahi yang sebelumnya mengusulkan UMSK untuk sektor industri kimia farmasi serta logam dan baja, dengan kenaikan sebesar Rp 258.529,98 menjadi Rp 4.140.361,58. “Usulan menggunakan alfa 0,85, sementara keputusan gubernur menetapkan alfa 0,80 sehingga kenaikannya menjadi 6,50 persen,” jelas Asep.

Baca Juga :  Job Fair Majalaya Sediakan Ratusan Lowongan, Kemenaker Apresiasi Inovasi Gerai Bursa Kerja Kabupaten Bandung

Menindaklanjuti penetapan UMK dan UMSK tersebut, Disnaker Kota Cimahi akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan serta mengirimkan surat edaran sebagai bentuk pemberitahuan resmi. Selain itu, fungsi pengawasan juga akan dijalankan untuk memastikan penerapan upah sesuai ketentuan di lapangan.

“Disnaker akan mengedarkan surat kepada perusahaan dan melakukan sosialisasi. Pengawas ketenagakerjaan juga akan memastikan penerapan UMK dan UMSK berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Asep menambahkan, tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Cimahi dalam memenuhi hak upah pekerja sejauh ini tergolong baik. Terlebih, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mekanisme penangguhan pembayaran UMK sudah tidak lagi diperbolehkan.

“Kalau pun ada pelanggaran, tentu ada sanksinya. Penangguhan sudah tidak berlaku lagi, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang upahnya dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah sesuai UMK 2026 harus membuktikan kondisi tersebut melalui proses hukum di pengadilan. Sementara itu, pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan dapat melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan atau langsung ke Kantor Disnaker Kota Cimahi.

“Jika ada pelanggaran hak pekerja, silakan lapor agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Pemkot Bandung Targetkan Seluruh Anak Tidak Sekolah Kembali Mengenyam Pendidikan pada 2028
Penumpang Bandara Husein Sastranegara Meningkat, Tembus 2.200 Orang Per Hari
52 Dapur MBG di Cimahi dan Bandung Barat Kena Suspend, Ini Penyebabnya
ANDERPAS RESMI DIBUKA, AREA BAWAH FLYOVER PASUPATI DISIAPKAN JADI PUSAT KULINER DAN EKONOMI RAKYAT
BUPATI SUMEDANG LANTIK 15 CAMAT, TUJUH DI ANTARANYA PEJABAT BARU
BPBD Kota Bandung Soroti Belum Adanya Pengalihan Aliran Air dari Hulu Usai Banjir di Cipaganti
Job Fair Bedas Festival Hari Kedua, Disnaker Kabupaten Bandung Permudah Akses Lamaran Kerja melalui Dashnaker+
Job Fair Majalaya Sediakan Ratusan Lowongan, Kemenaker Apresiasi Inovasi Gerai Bursa Kerja Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:53 WIB

Pemkot Bandung Targetkan Seluruh Anak Tidak Sekolah Kembali Mengenyam Pendidikan pada 2028

Jumat, 6 November 2026 - 08:35 WIB

Penumpang Bandara Husein Sastranegara Meningkat, Tembus 2.200 Orang Per Hari

Rabu, 4 November 2026 - 07:11 WIB

52 Dapur MBG di Cimahi dan Bandung Barat Kena Suspend, Ini Penyebabnya

Senin, 2 November 2026 - 16:04 WIB

ANDERPAS RESMI DIBUKA, AREA BAWAH FLYOVER PASUPATI DISIAPKAN JADI PUSAT KULINER DAN EKONOMI RAKYAT

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WIB

BUPATI SUMEDANG LANTIK 15 CAMAT, TUJUH DI ANTARANYA PEJABAT BARU

Berita Terbaru