ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis Mulai 2026

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Kamis sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini hanya diterapkan kepada pegawai yang tugasnya tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Penerapan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai. Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar menargetkan penghematan belanja operasional tanpa mengurangi produktivitas kerja maupun mutu pelayanan kepada masyarakat.

Penjelasan Sekda Jabar

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa kebijakan WFH merupakan salah satu strategi pengendalian pengeluaran rutin pemerintah daerah. Anggaran yang berhasil dihemat nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas, khususnya pembangunan infrastruktur.

“WFH itu sudah jelas dimungkinkan setiap Kamis, bahkan Jumat, sepanjang ada pertimbangan penghematan dan tidak mengganggu kinerja,” ujar Herman saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan kondisi pemerintahan yang kini telah memasuki era digital government. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai mampu menjaga efektivitas dan produktivitas kerja meski dilakukan tanpa kehadiran fisik di kantor.

Baca Juga :  Reformasi Layanan Samsat Jadi Kunci Dongkrak PAD Jabar dari Pajak Kendaraan

“Sekarang sudah digital government. Rapat bisa dilakukan secara daring, surat menyurat bisa dari mana saja dan kapan saja, koordinasi pun bisa melalui panggilan atau WhatsApp,” jelasnya.

Namun demikian, Herman menegaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara jarak jauh. Pelayanan publik yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat tetap mewajibkan pegawai hadir secara fisik di tempat kerja.

“Pekerjaan yang membutuhkan sentuhan langsung atau human touch tetap harus hadir, seperti layanan di Bapenda atau Samsat. Tapi untuk layanan yang bersifat tidak langsung, bisa dipandu secara digital,” katanya.

Herman juga menekankan bahwa kebijakan efisiensi yang menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja aparatur maupun kualitas pelayanan publik.

“Efisiensi tidak boleh mengorbankan efektivitas. Tugas kami adalah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat—lebih cepat, lebih murah, lebih sederhana, lebih baik, dan lebih aman,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Data Center AI Jatiluhur Disorot DPRD Jabar, Kebutuhan Air Jadi Perhatian
Proyek Data Center AI Jatiluhur Dihentikan Sementara, Izin dan Kebutuhan Air Jadi Sorotan
Petani Milenial Sumedang Buktikan Pertanian Bisa Jadi Ladang Usaha Produktif
Tiga Gunung Garut Masuk Jajaran 10 Puncak Tertinggi di Jawa Barat
Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Percepat BRT untuk Atasi Kemacetan Cekungan Bandung
OJK dan Pemprov Jabar Perkuat Ekosistem Peternak Ayam Petelur Lewat Program EGG
Hari Tani Nasional 2026, Saeful Bachri Dorong Kebijakan yang Berpihak pada Kesejahteraan Petani
Kapolda Jabar Pastikan Keamanan Wisatawan dan Investor di Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Data Center AI Jatiluhur Disorot DPRD Jabar, Kebutuhan Air Jadi Perhatian

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Proyek Data Center AI Jatiluhur Dihentikan Sementara, Izin dan Kebutuhan Air Jadi Sorotan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Petani Milenial Sumedang Buktikan Pertanian Bisa Jadi Ladang Usaha Produktif

Selasa, 29 September 2026 - 07:15 WIB

Tiga Gunung Garut Masuk Jajaran 10 Puncak Tertinggi di Jawa Barat

Senin, 28 September 2026 - 06:39 WIB

Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Percepat BRT untuk Atasi Kemacetan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Kabar TNI-Polri

Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

Kamis, 1 Okt 2026 - 07:53 WIB