Infobandungnews – Soreang – Sejumlah buruh di Kabupaten Bandung mengeluhkan belum meratanya penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi atas dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FPSI) Kabupaten Bandung, Adang, mengatakan masih banyak pekerja yang tidak memperoleh bantuan tersebut. Salah satu persoalan yang disorot adalah belum seluruh pekerja didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan penting dalam penyaluran BSU pada saat itu. Ketika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, buruh berpotensi kehilangan akses terhadap program bantuan pemerintah.
Namun, persoalan tersebut tidak hanya dialami pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Adang menyebut sejumlah buruh yang telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga masih tidak menerima BSU.
“Yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga banyak yang tidak mendapat BSU,” ujar Adang, Jumat 4 November 2022 dilansir Ayobandung.com.
Perbedaan Data Jadi Kendala
Adang menilai ketidaktepatan atau perbedaan data menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sebagian pekerja tidak menerima bantuan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi data antara perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah.
Menurutnya, persoalan data harus segera dibenahi agar pekerja yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan hak atas program perlindungan yang telah disediakan pemerintah.
“Ini masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah,” tambahnya.
Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang dinilai belum menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari perlindungan sosial bagi pekerja. Lemahnya pengawasan terhadap perusahaan dinilai dapat menyebabkan hak-hak buruh tidak terpenuhi secara optimal.
Pengawasan Perusahaan Perlu Diperkuat
Adang mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, khususnya dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, pendataan pekerja juga perlu dilakukan secara lebih terintegrasi. Data mengenai status hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, upah, hingga penerima bantuan pemerintah harus dapat disandingkan sehingga tidak terjadi perbedaan informasi.
Persoalan tersebut dinilai penting karena pekerja yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan tertentu, tetapi juga menghadapi keterbatasan perlindungan ketika mengalami risiko kerja maupun membutuhkan layanan jaminan sosial.
Adang berharap pemerintah tidak hanya melakukan perbaikan data ketika program bantuan akan disalurkan, tetapi juga memastikan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan pengawasan yang lebih kuat dan integrasi data yang lebih baik, hak buruh di Kabupaten Bandung diharapkan dapat terlindungi. Selain itu, penyaluran bantuan pemerintah juga dapat menjadi lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan akibat perbedaan data.









