Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Mengundurkan Diri, Komisioner KPU Beberkan Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aru-baru ini Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama wakilnya, Haji Aming mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dilakukan mereka lantaran mendaftar

aru-baru ini Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama wakilnya, Haji Aming mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dilakukan mereka lantaran mendaftar

infobandungnews – Baru-baru ini Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama wakilnya, Haji Aming mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dilakukan mereka lantaran mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2024. Anne Ratna Mustika maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jawa Barat untuk Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan, Haji Aming maju sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Purwakarta. Menanggapi mundurnya Anne dan Aming, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan, surat pengunduran diri dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. “Untuk surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika dari jabatan Bupat Purwakarta telah ter-upload di Silon,” ucap Endun kepada awak media.

Sambungnya menjelaskan, Anne Ratna Mustika yang saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Jawa Barat daerah pemilihan 10 itu dinyatakan oleh Endun telah lolos memenuhi syarat. “Sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai bacaleg DPRD Jawa Barat,” katanya. Sementara Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana mengatakan, Haji Aming yang maju sebagai bacaleg DPRD Purwakarta juga telah menyampaikan surat pengunduran diri jabatan Wakil Bupati Purwakarta.

“Iya benar, Haji Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang,” kata Dian.  Lanjut Dian menjelaskan, kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024, baik itu di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Dian, hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Nah, kalau tidak ada surat pengunduran diri, Haji Aming tidak akan lolos DCS,” kata Dian. (YG-IBN001) Sumber TVOne

Berita Terkait

Dede Yusuf Ungkap Pembahasan RUU Pemilu Mulai Mengerucut, Ambang Batas Parlemen 4–5 Persen
Dari Rampak Kendang Hingga Gotong Royong, Saeful Bachri Sapa Warga di RW 12 Baleendah
Masjid Tempat Pemulasaraan Kanaya Whu Bakal Dipugar dan Berganti Nama Menjadi Tajug Kanaya
AHY MACAN CUP 2026 Digelar, Dede Yusuf Dorong Lahirnya Atlet Voli Putri Berprestasi
Pemprov Jabar Kirim 100 Orang Kafilah untuk Ikuti MTQ Nasional XXXI 2026
Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
DPC Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Doa Bersama, Peringati HUT ke-25 dan Milad ke-77 SBY
Demokrat Bantah Pidato AHY Berkaitan dengan Pilpres 2029

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:23 WIB

Dede Yusuf Ungkap Pembahasan RUU Pemilu Mulai Mengerucut, Ambang Batas Parlemen 4–5 Persen

Senin, 14 September 2026 - 14:03 WIB

Dari Rampak Kendang Hingga Gotong Royong, Saeful Bachri Sapa Warga di RW 12 Baleendah

Senin, 14 September 2026 - 13:50 WIB

Masjid Tempat Pemulasaraan Kanaya Whu Bakal Dipugar dan Berganti Nama Menjadi Tajug Kanaya

Minggu, 13 September 2026 - 09:04 WIB

AHY MACAN CUP 2026 Digelar, Dede Yusuf Dorong Lahirnya Atlet Voli Putri Berprestasi

Jumat, 11 September 2026 - 15:46 WIB

Pemprov Jabar Kirim 100 Orang Kafilah untuk Ikuti MTQ Nasional XXXI 2026

Berita Terbaru