Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Mengundurkan Diri, Komisioner KPU Beberkan Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aru-baru ini Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama wakilnya, Haji Aming mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dilakukan mereka lantaran mendaftar

aru-baru ini Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama wakilnya, Haji Aming mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dilakukan mereka lantaran mendaftar

infobandungnews – Baru-baru ini Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama wakilnya, Haji Aming mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dilakukan mereka lantaran mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2024. Anne Ratna Mustika maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jawa Barat untuk Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan, Haji Aming maju sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Purwakarta. Menanggapi mundurnya Anne dan Aming, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan, surat pengunduran diri dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. “Untuk surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika dari jabatan Bupat Purwakarta telah ter-upload di Silon,” ucap Endun kepada awak media.

Sambungnya menjelaskan, Anne Ratna Mustika yang saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Jawa Barat daerah pemilihan 10 itu dinyatakan oleh Endun telah lolos memenuhi syarat. “Sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai bacaleg DPRD Jawa Barat,” katanya. Sementara Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana mengatakan, Haji Aming yang maju sebagai bacaleg DPRD Purwakarta juga telah menyampaikan surat pengunduran diri jabatan Wakil Bupati Purwakarta.

“Iya benar, Haji Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang,” kata Dian.  Lanjut Dian menjelaskan, kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024, baik itu di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Dian, hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Nah, kalau tidak ada surat pengunduran diri, Haji Aming tidak akan lolos DCS,” kata Dian. (YG-IBN001) Sumber TVOne

Berita Terkait

Salat Id di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Soroti Kinerja Pemerintah dan Janji Benahi Anggaran
Meski Ditertibkan dan Dijanjikan Kompensasi, Penyapu Koin di Pantura Subang Masih Marak Jelang Lebaran
Diskon Pajak Kendaraan 10% Selama Lebaran, Pemprov Jabar Ajak Warga Tetap Taat Pajak
Gubernur Jabar Beri Santunan untuk Sopir Angkot Puncak Selama Libur Lebaran 2026
350 Peserta Ikuti Ujian Bahasa Jerman A1 Terbesar di Jawa Barat, Disnakertrans Siapkan Tenaga Kerja Tembus Pasar Jerman
Diserbu Warga! Pasar Murah di Baleendah Ludes dalam Sejam, 25 Ribu Liter Minyak Goreng dan 3 Ton Beras Habis Terjual
Pemprov Jabar Salurkan Tambahan Penghasilan Aparatur Desa 2026 untuk 5.311 Desa
Pemprov Jabar Siapkan Rp6,5 Miliar untuk Kompensasi Sopir Angkot dan Kusir Delman Saat Mudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:57 WIB

Salat Id di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Soroti Kinerja Pemerintah dan Janji Benahi Anggaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:38 WIB

Meski Ditertibkan dan Dijanjikan Kompensasi, Penyapu Koin di Pantura Subang Masih Marak Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:23 WIB

Diskon Pajak Kendaraan 10% Selama Lebaran, Pemprov Jabar Ajak Warga Tetap Taat Pajak

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:43 WIB

Gubernur Jabar Beri Santunan untuk Sopir Angkot Puncak Selama Libur Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:22 WIB

350 Peserta Ikuti Ujian Bahasa Jerman A1 Terbesar di Jawa Barat, Disnakertrans Siapkan Tenaga Kerja Tembus Pasar Jerman

Berita Terbaru