Implementasi Restorative Justice Sebagai Langkah Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Kota Bandung

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan Tindak Pidana atau kasus hukum yang ada saat ini penuh dengan dinamika, secara hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia Maka permasalahan tindak pidana harus di proses baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, yang memakan waktu cukup lama dalam proses penanganan tindak pidana tersebut.

Menurut Rayhan Ananta Yukas, S.H (Konsultan Hukum & Jajaka Kota Bandung) memberikan pandangannya terkait penanganan tindak pidana ringan khususnya yang ada di Kota Bandung

menurutnya bahwa beberapa waktu yang lalu banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan seperti, penganiayaan, pengeroyokan , kenakalan remaja yang kedepannya bisa diupayan melalui proses Restorative Justice ini.

“Banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan”Ujarnya

ia juga menambahkan bahwa Syarat Formil Dan Materilnya harus terpenuhi sesuai dengan dasar Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus
Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus

Dengan hal ini baik dari perspektif viktimologis maupun kriminologis bisa berjalan beriringan yang bukan hanya berfokus pada penanganan pelaku namun kondisi korban yang dapat lebih diperhatikan kembali.

“Harus Ada syarat formil dan materilnya terpenuhi sesuai dengan Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020″Tambahnya

Harapannya Semua Stakeholder Penegakan Hukum Baik Praperadilan Maupun Lembaga Peradilan Bisa Selalu konsisten dalam menekan kasus kasus tindak pidana ringan yang ada di kota bandung agar terselesaikan secara prosedural secara cepat dan akuntabel serta transparan namun secara subtansi tidak menghilangkan esensi dari keadilan itu sendiri jika dilaksanak secara keadilan restoratif.

OAR(IBN02)

Berita Terkait

Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru
Produktivitas Padi Organik Cianjur Meningkat, Kolaborasi Pemprov Jabar dan BI Perkuat Ketahanan Pangan
Dishub Bandung Pastikan Penataan Kawasan Selaras dengan Jalur BRT, Pembangunan Gapura Harus Penuhi Standar
911 Anggota BPD Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Bupati Titip Penguatan Ketahanan Pangan hingga Program MBG
Agus Cahya Siap Kawal Aspirasi 44 Ribu Warga Desa Rancamanyar sebagai Ketua BPD
PERSIB Kelola 65 Ton Sampah di GBLA, Bukti Komitmen Wujudkan Stadion Ramah Lingkungan
Festival Literasi Kota Bandung 2026 Dorong Minat Baca Lewat Inovasi Digital
Wamen ESDM: Jawa Barat Bakal Miliki Sejumlah PSEL untuk Ubah Sampah Jadi Energi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Produktivitas Padi Organik Cianjur Meningkat, Kolaborasi Pemprov Jabar dan BI Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Dishub Bandung Pastikan Penataan Kawasan Selaras dengan Jalur BRT, Pembangunan Gapura Harus Penuhi Standar

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:36 WIB

911 Anggota BPD Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Bupati Titip Penguatan Ketahanan Pangan hingga Program MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:27 WIB

Agus Cahya Siap Kawal Aspirasi 44 Ribu Warga Desa Rancamanyar sebagai Ketua BPD

Berita Terbaru