Kabupaten Garut sahkan peraturan anti-homoseksual, awasi kos libatkan ormas

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut peraturan itu diterbitkan menyikapi banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS, dan keberadaan grup homoseksual pada laman Facebook. (Foto ilustrasi)

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut peraturan itu diterbitkan menyikapi banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS, dan keberadaan grup homoseksual pada laman Facebook. (Foto ilustrasi)

Infobandungnews – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengesahkan aturan yang melarang aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah tersebut. Peraturan Bupati (Perbup) bernomor 47 tahun 2023 itu disebut sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang menggolongkan perilaku gay, lesbian, biseksual, dan pedofilia, sebagai perbuatan maksiat.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut peraturan itu diterbitkan menyikapi banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS, dan keberadaan grup homoseksual pada laman Facebook.

Rudy kemudian menghubungkan kaum homoseksual dengan 26 kasus sodomi yang ditangani oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut pada Mei 2023.

Kasus itu yang menjadi alasan Pemkab Garut untuk segera mengeluarkan kebijakan anti-LGBT yang disebut “lebih menitikberatkan pencegahan dan pemulihan perilaku menyimpang.”

“Perilaku menyimpang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penyuka sesama jenis, yang sebagian besar dilatarbelakangi pada awalnya pelaku merupakan korban kekerasan tersebut dan sekarang menjadi pelaku. Berdasarkan hasil konsultasi dengan psikolog, perilaku menyimpang tersebut merupakan penyakit menular yang harus disembuhkan,” kata Rudy dalam jawaban tertulis kepada wartawan, Rabu (12/7).

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut peraturan daerah tersebut diterbitkan menyikapi banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS, dan keberadaan grup homoseksual pada laman Facebook. (Foto ilustrasi)

Berita Terkait

JPO Terminal Cicaheum Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Kawasan untuk Depo BRT
Merasa Dizalimi, Guru PPPK di Kabupaten Bandung Gugat BKPSDM Usai Dipecat karena Diduga Jadi Istri Kedua ASN
Investasi Rp11 Triliun Masuk Bandung, Farhan Siapkan Angkot Listrik hingga 850 Titik PJU Baru
Cegah Kejahatan, RT dan RW di Bandung Barat Diminta Rutin Cek Indekos dan Kontrakan
Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum
Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung
Pernah Ber-KTP Cimahi, Erwan Setiawan Bangga Saksikan Transformasi Kota Cimahi
Kurangi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan, Truk Besar Diarahkan Melintas Lewat Tol Cisumdawu

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:29 WIB

JPO Terminal Cicaheum Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Kawasan untuk Depo BRT

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:41 WIB

Merasa Dizalimi, Guru PPPK di Kabupaten Bandung Gugat BKPSDM Usai Dipecat karena Diduga Jadi Istri Kedua ASN

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:13 WIB

Investasi Rp11 Triliun Masuk Bandung, Farhan Siapkan Angkot Listrik hingga 850 Titik PJU Baru

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:47 WIB

Cegah Kejahatan, RT dan RW di Bandung Barat Diminta Rutin Cek Indekos dan Kontrakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:14 WIB

Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung

Berita Terbaru