Jual Tanah Desa , Kejari Kabupaten Bandung Tuntut Mantan Kades 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah

Infobandungnews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut terdakwa YD selama, 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara. Mantan Kepala Desa tersebut diduga menjual Kantor Desa dan atau Aset Desa seharga Rp 200 juta untuk kepentingan pribadi.

“Agenda pembacaan sidang tuntutan terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari atas nama YD yang dituntut lima tahun enam bulan penjara. Dengan dikurangi lamanya dia ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 2 (dua) tahun 9 (Sembilan) bulan penjara,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, Rabu (3/5/2023).

Lebih jauh, Mumuh menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi selaku Kuasa Ahli Waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang.

Kata Mumuh, Dengan bermodal Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi, R Etty Ariati, R Erna Anarita, seluas 2.500m2. Hal itu berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi sebelumnya, H Dadi Kosasih, Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012, bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi Aset Desa.

“Pada tanggal 07 Mei 2022, Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Tersangka YS, telah meminjam sejumlah uang kepada Christ Firman dengan total sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan cara menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 itu kepada Christ Firman,” tutur pria berkacamata tersebut.

Kata Mumuh, sampai dengan sekarang Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan Christ Firman.

Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 kepada Christ Firman tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan Perangkat Desa, dan tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.

“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi,” ujar Mumuh Ardiyansyah.

Dan hal tersebut telah bertentangan dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah Milik Desa, dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

(Yg-IBN 001)**Sumber Antaranews

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Jelang Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Bandung Genjot Perbaikan Infrastruktur dan Akses Transportasi
JPO Terminal Cicaheum Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Kawasan untuk Depo BRT
Merasa Dizalimi, Guru PPPK di Kabupaten Bandung Gugat BKPSDM Usai Dipecat karena Diduga Jadi Istri Kedua ASN
Investasi Rp11 Triliun Masuk Bandung, Farhan Siapkan Angkot Listrik hingga 850 Titik PJU Baru
Cegah Kejahatan, RT dan RW di Bandung Barat Diminta Rutin Cek Indekos dan Kontrakan
Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum
Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung
Pernah Ber-KTP Cimahi, Erwan Setiawan Bangga Saksikan Transformasi Kota Cimahi

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:52 WIB

Jelang Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Bandung Genjot Perbaikan Infrastruktur dan Akses Transportasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:41 WIB

Merasa Dizalimi, Guru PPPK di Kabupaten Bandung Gugat BKPSDM Usai Dipecat karena Diduga Jadi Istri Kedua ASN

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:13 WIB

Investasi Rp11 Triliun Masuk Bandung, Farhan Siapkan Angkot Listrik hingga 850 Titik PJU Baru

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:47 WIB

Cegah Kejahatan, RT dan RW di Bandung Barat Diminta Rutin Cek Indekos dan Kontrakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:19 WIB

Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum

Berita Terbaru