Tempat hiburan malam di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, masih nekat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama anggota mengerebek tempat karaoke yang buka saat Ramadhan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama anggota mengerebek tempat karaoke yang buka saat Ramadhan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Infobandungnews – Tempat hiburan malam di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, masih nekat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

Untuk itu, Jajaran Polrestabes Bandung menggerebek satu tempat karaoke Savigor di pelataran salah satu hotel di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, Jumat (7/4/2022) malam.

Dalam penggerebekan kalo ini, Polisi langsung melakukan penyegelan.

“Semua dihentikan kegiatan, selama Ramadhan dilarang,” tegas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Pihaknya pun meminta jajaran reskrim memeriksa manajemen karaoke dan mengintruksikan Satresnarkoba untuk melakukan tes urine ke pengunjung.

Adapun penggerebakan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengaduan masyarakat.

“Kita langsung cek, benar mereka masih beroperasi,” ungkapnya.

Sementara untuk modus yang dilakukan manajemen, yaitu dengan menggelapkan kondisi tempat hiburan dan pengunjung datang melalui pintu belakang.

Namun kini polisi telah menutup tempat hiburan dan memasang garis polisi.

Terkait dengan hal ini, Budi mengimbau pengelola tempat hiburan malam menghargai peraturan yang sudah dibuat pemerintah di bulan Ramadhan.

Jika ada yang masih nekat beroperasi, pihaknya tidak segan menindak mereka yang nakal dan melanggar.

Untuk diketahui, tempat hiburan malam di Kota Bandung memang dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung nomor 938-Disbudpar/2023 tentang penutupan usaha pariwisata.

Sebelumnya Sekretaris Disbudpar Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan menegaskan bahwa surat edaran tersebut berisi larangan beroperasi untuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, sanggar tari, biliar di bulan puasa Ramadhan.

Kebijakan ini terhitung sejak Selasa (21/3/2023) hingga 25 April 2023.

Yg-IBN 001

Berita Terkait

Proyek BRT Bandung Raya Mulai Dikerjakan, Relokasi PKL dan Sosialisasi Jadi Perhatian
Pemkot Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Aksi Begal Dan Kriminal Jalanan
Pemkot Cimahi Gelar Razia Pajak Kendaraan, Ratusan Penunggak Terjaring
Pemkab Bandung Barat Dukung Pembangunan Jembatan Akses Pusdiklatpassus Batujajar
Pemkab Bandung dan Kementerian PU Sepakati Rp220 Miliar untuk Atasi Banjir Bandung Timur
Pemkot Bandung Siapkan Opsi Ambil Alih Bandung Zoo Jika Lelang Gagal
Plafon Kelas SMKN 1 Soreang Roboh, DPRD Kabupaten Bandung Desak Audit dan Transparansi Proyek
Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi Diusut, Ngatiyana Tegaskan Dukungan Penuh ke Kejaksaan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Proyek BRT Bandung Raya Mulai Dikerjakan, Relokasi PKL dan Sosialisasi Jadi Perhatian

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:49 WIB

Pemkot Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Aksi Begal Dan Kriminal Jalanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:01 WIB

Pemkot Cimahi Gelar Razia Pajak Kendaraan, Ratusan Penunggak Terjaring

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:49 WIB

Pemkab Bandung Barat Dukung Pembangunan Jembatan Akses Pusdiklatpassus Batujajar

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:34 WIB

Pemkab Bandung dan Kementerian PU Sepakati Rp220 Miliar untuk Atasi Banjir Bandung Timur

Berita Terbaru

Ketua Harian Kwracab Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung Kak Saeful Bachri secara resmi menutup Rakercab Tahun 2026. Soreang, Selasa (11/05/2026)

Pramuka

Ketua Harian Kwarcab Kabupaten Bandung Tutup Rakercab

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:19 WIB