Tempat hiburan malam di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, masih nekat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama anggota mengerebek tempat karaoke yang buka saat Ramadhan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama anggota mengerebek tempat karaoke yang buka saat Ramadhan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Infobandungnews – Tempat hiburan malam di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, masih nekat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

Untuk itu, Jajaran Polrestabes Bandung menggerebek satu tempat karaoke Savigor di pelataran salah satu hotel di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, Jumat (7/4/2022) malam.

Dalam penggerebekan kalo ini, Polisi langsung melakukan penyegelan.

“Semua dihentikan kegiatan, selama Ramadhan dilarang,” tegas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Pihaknya pun meminta jajaran reskrim memeriksa manajemen karaoke dan mengintruksikan Satresnarkoba untuk melakukan tes urine ke pengunjung.

Adapun penggerebakan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengaduan masyarakat.

“Kita langsung cek, benar mereka masih beroperasi,” ungkapnya.

Sementara untuk modus yang dilakukan manajemen, yaitu dengan menggelapkan kondisi tempat hiburan dan pengunjung datang melalui pintu belakang.

Namun kini polisi telah menutup tempat hiburan dan memasang garis polisi.

Terkait dengan hal ini, Budi mengimbau pengelola tempat hiburan malam menghargai peraturan yang sudah dibuat pemerintah di bulan Ramadhan.

Jika ada yang masih nekat beroperasi, pihaknya tidak segan menindak mereka yang nakal dan melanggar.

Untuk diketahui, tempat hiburan malam di Kota Bandung memang dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung nomor 938-Disbudpar/2023 tentang penutupan usaha pariwisata.

Sebelumnya Sekretaris Disbudpar Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan menegaskan bahwa surat edaran tersebut berisi larangan beroperasi untuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, sanggar tari, biliar di bulan puasa Ramadhan.

Kebijakan ini terhitung sejak Selasa (21/3/2023) hingga 25 April 2023.

Yg-IBN 001

Berita Terkait

Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala
Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026
Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin
BGN Suspend SPPG Padalarang Selama 20 Hari Usai Laporan Dugaan Keracunan MBG
Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian
Pemkab Bandung Terima 260 Becak Listrik Bantuan Pemerintah Pusat
Satlat Baleendah Pager Kancana Indonesia Raih Juara Umum Pro Elite Championship 2026, Borong 41 Medali
Garut Plaza Kembali Diaktifkan, Jadi Ruang Baru bagi UMKM dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:18 WIB

Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala

Kamis, 17 September 2026 - 08:13 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026

Kamis, 17 September 2026 - 07:41 WIB

Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin

Selasa, 15 September 2026 - 20:46 WIB

Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian

Selasa, 15 September 2026 - 08:17 WIB

Pemkab Bandung Terima 260 Becak Listrik Bantuan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru