Selama Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 23 Maret 2023 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Pada Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Infobandungnews – Sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat edaran tersebut.

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. **

Yg-IBN 001

Berita Terkait

Pemkot Bandung Tertibkan 174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja, Kembalikan Fungsi Ruang Jalan
Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan KPUD, Perkuat Pemutakhiran Data Partai Melalui SIPOL
HLUN 2026 Jadi Momentum Penguatan Kepedulian terhadap Lansia di Jawa Barat
TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Oktober 2026, Bandung Barat Siapkan 50 Mesin Pengolah Sampah
Dapat Tambahan Penghasilan, Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya
Percantik Koridor Wisata, Pemkot Bandung Benahi 17 Ruas Jalan dan Trotoar Sepanjang 2026
Cimahi Siapkan Mesin Pengolah Sampah di Setiap Kelurahan, Ngatiyana Gandeng Kampus Hadapi Krisis Sarimukti
500 Musisi Ramaikan Bandung Kota Angklung Festival 2026, Perkuat Identitas Bandung sebagai Kota Angklung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:33 WIB

Pemkot Bandung Tertibkan 174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja, Kembalikan Fungsi Ruang Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:26 WIB

Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan KPUD, Perkuat Pemutakhiran Data Partai Melalui SIPOL

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:42 WIB

HLUN 2026 Jadi Momentum Penguatan Kepedulian terhadap Lansia di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Oktober 2026, Bandung Barat Siapkan 50 Mesin Pengolah Sampah

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:11 WIB

Dapat Tambahan Penghasilan, Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya

Berita Terbaru