Infobandungnews – Kabupaten Bandung – Polresta Bandung bersama Polda Jawa Barat dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi penertiban terhadap dugaan praktik premanisme yang meresahkan masyarakat, Jumat (23/10/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 14.30 hingga 17.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Soreang dan Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, sebagai upaya menjaga keamanan serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolresta Bandung, KOMBES POL. Dr. TRI SUHARTANTO, S.H., M.H., M.Si., dengan didampingi Kabagops Polresta Bandung, KOMPOL AEP SUHENDI, S.H. Sebanyak 167 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan ini, melibatkan unsur Polda Jabar, Polresta Bandung, TNI, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Dinas Sosial, Satpol PP, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan dan melakukan pendataan terhadap 41 orang yang ditemukan di lokasi sasaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 orang terdata di wilayah Kecamatan Soreang, sedangkan delapan orang lainnya berada di Kecamatan Katapang.
Sasaran penertiban meliputi berbagai aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindakan premanisme, termasuk pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan juru parkir maupun pihak-pihak yang meminta sejumlah uang tanpa kewenangan atau izin yang sah.
Pendataan dilakukan untuk mengidentifikasi individu yang terjaring, memeriksa kejelasan identitas, serta memastikan status dan aktivitas mereka. Langkah ini juga bertujuan membedakan masyarakat yang menjalankan pekerjaan secara legal dengan pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Dengan proses tersebut, aparat berharap berbagai potensi gangguan keamanan dapat diidentifikasi dan ditangani secara tepat sehingga situasi yang aman dan kondusif dapat terus terjaga.
Pelibatan berbagai unsur dalam operasi ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga untuk menangani persoalan premanisme secara terpadu. Penanganan tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan faktor sosial, penataan wilayah, dan pemberdayaan masyarakat.
Praktik premanisme di ruang publik dinilai membutuhkan penanganan yang komprehensif dan berkesinambungan. Karena itu, diperlukan keterlibatan berbagai pihak agar upaya menciptakan lingkungan yang tertib tidak berhenti pada kegiatan penertiban semata.
Melalui operasi tersebut, aparat berupaya memastikan masyarakat dapat menggunakan fasilitas umum, mulai dari jalan raya, pasar, tempat parkir, hingga berbagai area publik lainnya, tanpa dihantui kekhawatiran terhadap pungutan liar, intimidasi, maupun gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolresta Bandung melalui Kabagops menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah tindakan yang dapat mengganggu aktivitas warga, menimbulkan keresahan, serta berdampak buruk terhadap kegiatan ekonomi masyarakat.
Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Warga diharapkan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Terciptanya Kabupaten Bandung yang aman dan terbebas dari praktik premanisme membutuhkan kerja sama antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat. Melalui sinergi yang kuat serta kepedulian bersama, diharapkan lingkungan tempat tinggal dan ruang publik di Kabupaten Bandung semakin aman, tertib, damai, dan nyaman bagi seluruh warga.









