Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN yang Terbukti Melanggar Aturan Terkait LGBT

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait LGBT. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dari status sebagai ASN, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengatakan Pemprov Jabar telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyusun langkah penanganan terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, termasuk apabila ditemukan unsur pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami telah beberapa kali menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memerangi praktik LGBT di wilayah Jawa Barat,” ujar Erwan di Bandung, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan, seluruh proses penanganan akan dilakukan berdasarkan mekanisme dan regulasi yang mengatur disiplin ASN. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, maka sanksi maksimal berupa pemberhentian dapat diberlakukan.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Siapkan Penanaman Kembali Pohon di Jalan Riau

Selain pengawasan dari internal pemerintah, Erwan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang disertai bukti kepada pemerintah maupun aparat kepolisian. Menurutnya, laporan yang valid akan mempermudah proses verifikasi sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter bersama berbagai isu lainnya, seperti radikalisme, terorisme, perjudian daring, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, dan penyalahgunaan narkotika.

Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun serta melaksanakan kebijakan pertahanan negara selama periode 2025–2029, termasuk dalam menghadapi berbagai ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga aspek legislasi.***

Berita Terkait

Lapangan Gasibu Ditutup Sementara Mulai 1 September 2026, Revitalisasi Ditargetkan Rampung Awal 2027
DPRD Jabar Ajak Petani Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Jangan Sampai Harga di Kios Melebihi HET
Saeful Bahri Dorong Pemprov Jabar Perkuat Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026
Lomba Rakyat Jadi Ajang Kebersamaan Kader dan Masyarakat
HUT ke-81 Jawa Barat, Saeful Bachri Dorong Penguatan Pelayanan Publik dan Sinergi OPD
Fraksi Demokrat DPRD Jabar Soroti Rencana PT Sangga Buana dan Penyertaan Modal Rp500 Miliar
Jabar Siapkan Perampingan Birokrasi dan BUMD, Anggaran Akan Dialihkan untuk Pembangunan
HUT ke-81 RI di Jawa Barat Hadir dengan Konsep Berbeda, Dedi Mulyadi Soroti Pemerataan dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:15 WIB

Lapangan Gasibu Ditutup Sementara Mulai 1 September 2026, Revitalisasi Ditargetkan Rampung Awal 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:20 WIB

DPRD Jabar Ajak Petani Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Jangan Sampai Harga di Kios Melebihi HET

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Saeful Bahri Dorong Pemprov Jabar Perkuat Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Lomba Rakyat Jadi Ajang Kebersamaan Kader dan Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:02 WIB

HUT ke-81 Jawa Barat, Saeful Bachri Dorong Penguatan Pelayanan Publik dan Sinergi OPD

Berita Terbaru

Nasional

OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

Minggu, 30 Agu 2026 - 13:16 WIB