Infobandungnews – Kabupaten Bandung – Ketua komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita , mengaku kaget mendengar kabar BPR Kerta Raharja menerima agunan SK Kepengurusan KONI.
Diakui Praniko, bahwa pihaknya belum mengetahui jelas tentang kabar tersebut, dan untuk memastikannya tidak akan lama, dalam waktu dekat sebagai mitra kerja komisi B akan memanggil pihak BPR Kerta Raharja, Ujarnya usai Rapat Paripurna DPRD, Senin 27 Maret 2023.
“Saya belum tahu secara jelas kebenarannya, tapi kalau benar BPR menerima jaminan agunan SK kepengurusan KONI. Tentu DPRD menolak keras hal itu,” Tegas Praniko.
Komisi B DPRD Kabupaten Bandung akan mempertanyakan kabar adanya pinjaman KONI dengan mengadaikan SK KONI ke pihak BPR dan itu sangat disayangkan kalau itu memang benar terjadi.
Mengginggat KONI ini organisasi yang bergerak dibidang olahraga dan penerima Dana hibah dari APBD atau APBN bagaimana munggkin SK Pengurus dan anggota bisa diterima menjadi anggunan pinjaman padahal BPR sendiri masih ketergantungan dengan pemda terkait permodalan, Jelas Dia.
Masih kata Praniko, karena masih menerima pernyertaan modal dari pemda apalagi BPR ini kan harus bertanggung jawab dengan OJK dalam pelaksanaan kegiatannya jangan sampai nanti mempengaruhi NPL BPR itu sendiri jika itu terjadi, Kita akan memanggil beberapa selaku mitra kerja, Tegasnya.
Politisi Partai Gerindra yang duduk sebagai Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung ini menjelaskan, BPR atau bank milik daerah tidak tidak boleh menerima agunan SK kepengurusan KONI, karena bukan lembaga profit.
Praniko menuturkan, jika kabar BPR menerima agunan SK kepengurusan KONI benar adanya hal itu jelas melanggar aturan dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) tidak bisa tinggal diam, Paparnya.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil BPR Kerta Raharja agar mendapat penjelasan. Kalau benar terjadi, itu jelas perlanggaran UU Perbankan,” Imbuhnya.
Sambung Praniko, baik BPR ataupun Bank tentu tidak bisa menerima agunan SK kepengurusan KONI.
“SK kepengurusan KONI Tidak bisa dijadikan agunan, karen mereka tidak menerima gaji secara tetap. Organisasi itu, hanya menerima dana hibah dari pemerintah daerah,” kata Praniko.
Jika hal tersebut benar terjadi itu pelanggaran dan suatu resiko untuk pihak BPR. “Karena tidak memiliki gaji tetap, maka resiko macetnya akan jelas jika BPR menerima agunan SK kepengurusan KONI,” Tutur Praniko.
Komisi B DPRD akan segera memanggil pihak BPR Kerta Raharja, sebagai mitra kerja. “Tentu, ini menjadi perhatian serius komisi B, tukasnya.