Partisifasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reses Masa Sidang 1 Tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bandung H Dasep Kurnia Gunarudin

Reses Masa Sidang 1 Tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bandung H Dasep Kurnia Gunarudin

Soreang – Mengutip pendapatnya Gabriel A Almond bahwa: “proses politik dimulai dengan masuknya tuntutan yang diartikulasikan dan diagregasikan oleh Parpol, sehingga kepentingan-kepentingan khusus itu menjadi suatu usulan kebijakan yang lebih umum dan selanjutnya dimasukan kedalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh badan legislatif dan eksekutif”.  Hal demikian mensyaratkan adanya Partisipasi politik dimana semakin tinggi partisifasi masyarakat dalam mempengaruhi suatu keputusan publik, maka semakin berkualitas demokrasi disebuah daerah .

Hal tersebut disampaikan H Dasep Kurnia Gunarudin anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam sebuah agenda Reses masa sidang 1 tahun 2022 bertempat di Aula Rest Area Pasirjmbu jalan Raya Soreang- Ciwidey desa Cisondari kec Pasirjambu, dihadiri sekitar 125 orang peserta yang terdiri  dari warga masyakat dari berbagai desa di kecamatan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira)

Ia menuturkan ” Partisipasi politik adalah keterlibatan individu-individu atau kelompok dalam mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah daerah  dimana individu-individu atau kelompok yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan publik pada umumnya sadar bahwa keputusan pemerintah akan berimplikasi terhadap dirinya atau kelompoknya entah secara langsung atau tidak langsung.

Pertanyaanya sekarang , cukup tersediakah ruang-ruang untuk masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan Publik tersebut ?  ., Ya ruang tersebut masih sangat kurang bahkan kalau tidak dibilang hampir tidak ada dan sangat tertutup. Untuk itulah dalam dalam tahun ini saya menginisiasi Peraturan Daerah dengan judul “Partisifasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” adapun Perda tersebut merupakan penjabaran ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, dimana dalam perda tersebut nantinya akan mengamanatkan “wajib” melibatkan masyarkat dalam membuat sebuah keputusan publik.

Baca Juga :  Pemkab Bandung Hentikan Layanan SKTM, Maulana Fahmi : Kasihan Masyakarat Yang Tidak Mampu

Dalam prosesnyapun pembentukan Perda tersebut akan melibatkan masyarakat dalam bentuk Public Hearing, FGD, dll yang tentunya masyrakat yang terlibat dan diundang ke gedung DPRD dengan leluasa bisa menyampaikan ideu-ideu brilianya selanjutnya individu-individu / kelompok yang hadir minimal harus diberikan  transportasi jangan seperti yang telah berjalan selama.

Selanjutnya dalam reses tersebut dilanjutkan dengan proses penjaringan aspirasi dan menampung keluhan-keluhan masyarakat diantaranya seperti disampaikan Oo Koswara yang merupakan ketua kelompok tani Istiqomh kec Ciwidey mendesak agar Perda No 10 tahun 2021 tentang “Perlindungan Dan Pembrdayaan Petani” segera dilaksanakan oleh Bupati kab Bandung secepatnya. “

Hal senada disampaikan peserta lainya H Wawan Setiawan dari desa Nengkelan yang kecewa karena surat yang dikirim ke DPRD untuk Audensi sekitar sebulan yang lalu tidak ada tanggapan , padahal menurut Wawan sebagai petani dirinya ingin menyampaikan keluh kesah terkait problematika yang menimpa petani sekaligus meminta DPRD untuk segera mendesak Bupati melaksanakan perda Perlindungan Petani. Perdanya sudah ada mengapa tidak dilaksanakan juga. Padahal DPRD memiliki fungsi untuk mengawasi Perda- perda yang ada  dilaksankan sebaik-baiknya oleh Bupati.***

Red / yg-IBN001

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Bawaslu Kabupaten Bandung Jalin Silaturahmi dan Verifikasi Parpol di Partai Demokrat Kabupaten Bandung
Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Perayaan HUT Ke-24, Berbagi dan Perkuat Komitmen
Ribuan Anggota DPRD se-Indonesia Ikuti Bimtek Nasional Partai Demokrat di Pacitan
Partai Demokrat Proaktif Kawal Revisi RUU Pemilu, Herman Khaeron: Kami Perjuangkan Pemilu yang Adil dan Berpihak ke Rakyat
Pilkada Tasikmalaya Diulang, Cabup Terpilih Terbukti Telah Menjabat Selama 2 Periode
Ngatiyana dan Adithia Keliling Lakukan Safari Politik Ke Kantor – Kantor Parpol, Kini Giliran DPD Nasdem Kota Cimahi
9 Poin Pidato Lengkap Donald Trump usai Dilantik Jadi Presiden AS

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:20 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:48 WIB

Bawaslu Kabupaten Bandung Jalin Silaturahmi dan Verifikasi Parpol di Partai Demokrat Kabupaten Bandung

Selasa, 9 September 2025 - 20:52 WIB

Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Perayaan HUT Ke-24, Berbagi dan Perkuat Komitmen

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Ribuan Anggota DPRD se-Indonesia Ikuti Bimtek Nasional Partai Demokrat di Pacitan

Senin, 19 Mei 2025 - 11:03 WIB

Partai Demokrat Proaktif Kawal Revisi RUU Pemilu, Herman Khaeron: Kami Perjuangkan Pemilu yang Adil dan Berpihak ke Rakyat

Berita Terbaru