infobandungnews – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun telah resmi ditahan oleh Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Saat ini Panji Gumilang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, kebayoran baru, Jakarta Selatan.
Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang usai diperiksa saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini tentu membuat Lucky Hakim yang pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang bahagia.
Lucky Hakim bersyukur karena akhirnya kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dihentikan dan tidak menjadi polemik yang terlalu lama.
“Dia tetapkan menjadi tersangka dengan pasal berlapis saya bersyukur. Karena akhirnya ada titik terang dan nggak jadi polemik yang terlalu lama,” tegas Lucky Hakim di Cibubur, Minggu (6/8).
Untuk proses hukum yang berlaku, Lucky Hakim menantikan pengadilan melakukan pembuktian hingga menetapkan apakah Panji Gumilang bersalah atau tidak.
“Nanti akan ada pembuktian dan lain-lain sehingga bisa ditentukan apakah dia bersalah atau tidak. Karena masyarakat ingin masalah ini diselesaikan secepatnya. Ada pengadilan yang akan mengadili,” tambahnya.
Kini, yang menjadi perhatian Lucky Hakim adalah para santri yang bergabung ke Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ia ingin tahu apakah organisasinya akan diurus oleh pemerintah atau pemprov Jawa Barat.
“Saya yang menjadi perhatian adalah nasib para santri kan anak bangsa yang mencari ilmu. Ingin mendapatkan kepastian hukum dan status. Sepertinya sepengetahuan saya akan diambil alih oleh kemenag dan pemerintah jabar untuk melakukan pembinaan dan organisasinya mungkin akan diubah,” jelasnya.
Selain itu, Lucky Hakim juga mempersilakan Panji Gumilang membawa bukti-bukti serta instrumen untuk membela diri jika memang merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
“Ya kalau dia merasa tidak bersalah, bisa membawa bukti-bukti, dokumen, dan instrumen untuk membela diri di pengadilan. Kan diperbolehkan, namun nantinya yang akan menentukan ia bersalah atau tidak tetap majelis hakim,” pungkasnya. (KK-IBN004) ***