Bikin Pabrik Sabu di Rumahnya, Pria Di Ciwidey Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews– Kab Bandung. Satnarkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah rumah di Kampung Ciseupan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Rumah itu dijadikan pabrik sabu oleh seorang pria berinisial CR.

CR ikut ditangkap dalam penggerebekan itu.

Didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, dalam pers rilisnya mengatakan “Kami berhasil mengungkap dan menemukan pembuatan atau pabrik atau home industry pembuatan sabu di dalam rumah atau yang disebut Clandestine Lab  tersembunyi untuk pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial CR,” katanya , Kamis (19/1).

Sebelum datang ke Ciwidey, CR sempat tinggal dan bekerja di sebuah klub malam yang berada di Bali. Lalu, dia datang ke Ciwidey dan langsung memesan bahan yang diperlukan untuk membuat sabu dari seorang temannya di Bali.

CR kemudian mempelajari cara untuk meracik barang itu hingga menjadi sabu melalui internet.

“Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet,” ucap dia.

Adapun bahan yang digunakannya untuk membuat sabu terdiri dari obat-obatan, soda api, metanol, cairan aseton, hingga soda api garam kasar. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku bakal mengkonsumsi sendiri sabu itu.

Namun, polisi masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut karena didapati adanya timbangan sabu yang baru dibeli pelaku. Maka itu polii menduga pelaku berniat untuk menjual sabu racikannya.

Dalam penggerebekan CR, polisi menyita 3 ons sabu yang telah dibuat pelaku. Turut disita juga sejumlah alat pembuatan sabu tersebut.

“Yang bersangkutan sudah membeli alat timbangan sabu. Sehingga kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual ke mana,” kata dia.

Dengan demikian, tak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain dalam kasus itu.

Akibat perbuatannya, CR disangkakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 132, dan Pasal 129 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara seumur hidup.

Yg-IBN 001

 

 

Berita Terkait

KPK Geledah Kantor Pengelola Kota Baru Parahyangan, Telusuri Dugaan Penyimpangan HGB
Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu
Boni Anggara Dorong Mahasiswa UMB Ubah Karya Kampus Jadi Peluang Bisnis
Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala
Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026
Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin
BGN Suspend SPPG Padalarang Selama 20 Hari Usai Laporan Dugaan Keracunan MBG
Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:18 WIB

KPK Geledah Kantor Pengelola Kota Baru Parahyangan, Telusuri Dugaan Penyimpangan HGB

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

Selasa, 29 September 2026 - 18:23 WIB

Boni Anggara Dorong Mahasiswa UMB Ubah Karya Kampus Jadi Peluang Bisnis

Kamis, 17 September 2026 - 08:18 WIB

Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala

Kamis, 17 September 2026 - 08:13 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026

Berita Terbaru

Kabar TNI-Polri

Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

Kamis, 1 Okt 2026 - 07:53 WIB