KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya, merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.

Sedangkan, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual. Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu.

Yg-IBN001

Berita Terkait

Saldi Isra Ingatkan Generasi Muda, Penggunaan AI Jangan Sampai Mengikis Kemampuan Berpikir Kritis
ITB Kembangkan Teknologi Rumah Garam di Jeneponto, Dorong Produktivitas dan Kualitas Garam Rakyat
Dony Ahmad Munir Direkomendasikan Maju di Pilgub Jabar 2029, Pilih Fokus Bangun Sumedang
Dede Yusuf Soroti Dana Hibah Pemilu, Usulkan NPHD Dikelola Pemerintah Pusat
Menkeu Tegaskan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tetap Masuk Rekening Pribadi, Bukan Lewat Koperasi
Upin dan Ipin Kembali Sindir Kabut Asap Indonesia, 30 Wilayah di Malaysia Terdampak Polusi
Dede Yusuf: Revisi UU Pemilu Harus Serap Aspirasi Publik dan Perkuat Kepastian Hukum
Pemerintah Siapkan Program Ponsel Gratis dan Rekening Digital, Saldo Awal Rp50 Ribu

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Saldi Isra Ingatkan Generasi Muda, Penggunaan AI Jangan Sampai Mengikis Kemampuan Berpikir Kritis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:58 WIB

ITB Kembangkan Teknologi Rumah Garam di Jeneponto, Dorong Produktivitas dan Kualitas Garam Rakyat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Dony Ahmad Munir Direkomendasikan Maju di Pilgub Jabar 2029, Pilih Fokus Bangun Sumedang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Dede Yusuf Soroti Dana Hibah Pemilu, Usulkan NPHD Dikelola Pemerintah Pusat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Menkeu Tegaskan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tetap Masuk Rekening Pribadi, Bukan Lewat Koperasi

Berita Terbaru

Bandung Raya

BUPATI SUMEDANG LANTIK 15 CAMAT, TUJUH DI ANTARANYA PEJABAT BARU

Senin, 2 Nov 2026 - 15:51 WIB