Saldi Isra Ingatkan Generasi Muda, Penggunaan AI Jangan Sampai Mengikis Kemampuan Berpikir Kritis

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengingatkan generasi muda agar bijak memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, penggunaan AI secara berlebihan berpotensi menghambat perkembangan kemampuan dan keahlian anak muda, baik dalam dunia pendidikan maupun persaingan di dunia kerja.

Saldi menilai AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung selama penggunaannya tidak menghilangkan kebiasaan membaca, keterampilan menulis, serta kemampuan berkomunikasi. Ketiga aspek tersebut dinilai tetap penting untuk menunjang kualitas sumber daya manusia, termasuk dalam memahami persoalan yang berkaitan dengan hak-hak konstitusional.

“Saya termasuk orang yang khawatir dengan AI dan turunannya. Jangan-jangan nanti kita tidak lagi semuanya datang ke persidangan. Makanya, saya beranggapan sepanjang AI itu digunakan sebagai alat bantu dan tidak membunuh tiga hal tadi, salah sih “fine” aja,” kata Saldi dalam talkshow Open House dan Ngopi Bareng #Courtizen Jilid V dalam rangka Hari Sumpah Pemuda di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Saldi ketika menanggapi pertanyaan mahasiswa yang mengikuti kegiatan diskusi bersama komunitas #Courtizen tersebut.

Ia menjelaskan, perkembangan AI berpotensi mengubah cara masyarakat mengakses layanan hukum. Saldi mengkhawatirkan masyarakat nantinya lebih memilih mengandalkan teknologi untuk memperoleh jawaban atas persoalan hukum tanpa perlu datang langsung ke pengadilan.

Padahal, menurutnya, proses pengambilan keputusan oleh hakim memiliki perbedaan mendasar dengan hasil analisis AI. Seorang hakim tidak hanya mempertimbangkan fakta dan aturan hukum, tetapi juga memiliki kepekaan dalam menilai sikap serta keterangan para pihak selama persidangan.

Saldi mencontohkan, hakim dapat mengamati kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan seseorang dengan fakta yang terungkap di ruang sidang. Kemampuan tersebut menjadi salah satu aspek yang menurutnya tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi kecerdasan buatan.

Di lingkungan akademik, Saldi juga melihat adanya upaya untuk kembali mengoptimalkan metode pembelajaran konvensional. Ia menceritakan pengalaman seorang rekan dosennya di Australia yang mulai menerapkan pola pengajaran tanpa ketergantungan pada AI.

“Mereka melakukan survei, kelas yang dibedakan satu menggunakan AI dan manual, akhirnya terbukti yang manual jauh lebih memiliki kemampuan analitis, dibanding mahasiswa yang menggunakan AI dan sejenisnya,” ungkapnya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Saldi mengingatkan mahasiswa agar tidak menjadikan AI sebagai jalan pintas dalam menyelesaikan tugas akademik. Ia menilai, kemudahan yang ditawarkan teknologi tidak boleh mengorbankan proses belajar yang diperlukan untuk membangun kemampuan berpikir dan menulis secara mandiri.

Menurutnya, mahasiswa yang hanya mengandalkan AI untuk menyusun makalah berisiko kehilangan kesempatan mengasah keterampilan akademik. Karena itu, AI sebaiknya ditempatkan sebagai alat pendukung, bukan pengganti proses berpikir dan kemampuan intelektual manusia.

Baca Juga :  KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB

Hakim yang berasal dari Sumatera Barat itu juga mengungkapkan bahwa dirinya hingga kini tidak menggunakan AI, kecuali memanfaatkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.

“Karena apa? karena saya tidak mau keahlian saya diganti oleh AI itu,” ucapnya.

Saldi turut menegaskan bahwa seluruh putusan Mahkamah Konstitusi disusun tanpa menggunakan bantuan AI. Ia memastikan keputusan yang dihasilkan merupakan hasil pemikiran sembilan hakim konstitusi melalui mekanisme Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dalam proses penyusunan putusan, para hakim bahkan masih menggunakan buku-buku konvensional sebagai bahan rujukan untuk memperkuat pertimbangan hukum.

“Kami sampai hari ini tidak pernah menggunakan Ai untuk bikin putusan. Bisa saya jamin 100 persen tidak ada,” ucapnya.

Ia kemudian menjelaskan tahapan penyusunan putusan di MK. Setelah suatu perkara selesai diperiksa dalam persidangan, masing-masing hakim konstitusi terlebih dahulu menyusun pendapat hukum atau legal opinion berdasarkan penilaian terhadap perkara yang ditangani.

Selanjutnya, melalui RPH, para hakim menentukan hakim yang bertugas sebagai drafter untuk menyiapkan rancangan putusan. Proses tersebut dilakukan bersama panitera pengganti yang membantu penyusunan draf berdasarkan hasil pembahasan para hakim.

Rancangan putusan yang telah disiapkan kemudian dibawa ke forum RPH untuk dibahas secara menyeluruh. Pertimbangan hukum dalam draf tersebut dibacakan dan ditelaah kata demi kata guna memastikan seluruh pandangan hakim telah diperhatikan.

Melalui mekanisme tersebut, para hakim dapat mengidentifikasi apabila terdapat pendapat atau pertimbangan yang belum tercantum dalam rancangan putusan. Draf selanjutnya disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan bersama sehingga proses pengambilan keputusan tetap berada di tangan para hakim konstitusi.

Saldi juga menjelaskan bahwa putusan MK mencantumkan dua tanggal penting, yakni tanggal ketika putusan ditetapkan dan tanggal saat putusan diucapkan. Hal tersebut menjadi bagian dari proses formal dalam pengambilan dan pengumuman keputusan pengadilan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa terdapat dimensi kemanusiaan dalam pekerjaan hakim yang tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh teknologi, yaitu kepekaan dalam memahami perilaku dan keterangan seseorang.

Menurut Saldi, hakim perlu mencermati konsistensi pernyataan seseorang sejak awal hingga akhir persidangan. Perubahan atau ketidaksesuaian dalam keterangan dapat menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika menilai fakta suatu perkara.

“Orang kalau berbohong, apa yang dibicarakan awal itu di ujungnya akan kelihatan dari penyimpangannya, dan itu akan tidak bisa dideteksi dengan AI,” ucap Saldi.

Melalui pesannya tersebut, Saldi mengajak generasi muda untuk memanfaatkan kemajuan teknologi secara proporsional. AI dapat membantu berbagai pekerjaan, tetapi kemampuan berpikir kritis, keterampilan analitis, komunikasi, dan kepekaan manusia harus tetap dikembangkan agar tidak tergantikan oleh ketergantungan terhadap teknologi.

Berita Terkait

ITB Kembangkan Teknologi Rumah Garam di Jeneponto, Dorong Produktivitas dan Kualitas Garam Rakyat
Dede Yusuf Soroti Dana Hibah Pemilu, Usulkan NPHD Dikelola Pemerintah Pusat
Menkeu Tegaskan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tetap Masuk Rekening Pribadi, Bukan Lewat Koperasi
Upin dan Ipin Kembali Sindir Kabut Asap Indonesia, 30 Wilayah di Malaysia Terdampak Polusi
Dede Yusuf: Revisi UU Pemilu Harus Serap Aspirasi Publik dan Perkuat Kepastian Hukum
Pemerintah Siapkan Program Ponsel Gratis dan Rekening Digital, Saldo Awal Rp50 Ribu
Mentrans Iftitah Dukung BP Batam Perluas Investasi dan Lapangan Kerja di Rempang
Bansos BPNT Rp600 Ribu: Begini Cara Cek Status Penerima dan Penyebab Dana Belum Cair

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Saldi Isra Ingatkan Generasi Muda, Penggunaan AI Jangan Sampai Mengikis Kemampuan Berpikir Kritis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:58 WIB

ITB Kembangkan Teknologi Rumah Garam di Jeneponto, Dorong Produktivitas dan Kualitas Garam Rakyat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Dede Yusuf Soroti Dana Hibah Pemilu, Usulkan NPHD Dikelola Pemerintah Pusat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Menkeu Tegaskan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tetap Masuk Rekening Pribadi, Bukan Lewat Koperasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Upin dan Ipin Kembali Sindir Kabut Asap Indonesia, 30 Wilayah di Malaysia Terdampak Polusi

Berita Terbaru