Infobandungnews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Dede Yusuf saat membuka kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 di Sutan Raja Hotel, SoreaPermalink:Permalink: https://infobandungnews.com/11095-2/ Sunting https://infobandungnews.com/11095-2/ Suntingng, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini dihadiri perwakilan KPU RI, KPU Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, serta para peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Dede Yusuf menjelaskan bahwa penyusunan dan revisi regulasi pemilu membutuhkan masukan dari berbagai pihak, terutama masyarakat sebagai pemegang hak pilih. Aspirasi tersebut penting agar sistem pemilu yang dibangun ke depan semakin baik, memberikan kepastian hukum, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran strategis dalam menentukan arah demokrasi, mulai dari memilih anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, kepala daerah, hingga presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu harus didukung regulasi yang jelas serta pelaksanaan yang transparan dan berintegritas.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran penyelenggara dan pengawas pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Masyarakat perlu mengetahui mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau kecurangan, sehingga setiap persoalan dapat disampaikan melalui jalur yang tepat dan ditangani sesuai kewenangan.
Selain aspek regulasi, Dede Yusuf mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran berita bohong dan manipulasi informasi di media sosial. Perkembangan teknologi digital memungkinkan informasi tersebar dengan cepat melalui TikTok, Facebook, Instagram, dan berbagai platform lainnya, tetapi kebenarannya belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyoroti sejumlah modus penyebaran informasi menyesatkan, seperti mengubah alamat situs berita, mengunggah kembali berita lama dengan judul berbeda, hingga memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memanipulasi foto dan video.
Karena itu, masyarakat perlu membangun kebiasaan memeriksa sumber dan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Literasi digital menjadi bagian penting dalam pendidikan pemilih agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Dede Yusuf juga menyoroti praktik politik uang atau money politics yang berpotensi mencederai proses demokrasi. Ia mendorong masyarakat agar menentukan pilihan berdasarkan integritas, kapasitas, dan program kerja calon pemimpin, bukan karena imbalan materi.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya menjaga kedekatan antara wakil rakyat dan masyarakat. Anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat harus terus menjalin komunikasi dengan konstituen, menyerap aspirasi, dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan, bukan hanya ketika menjelang pemilu.
Melalui kegiatan ini, pendidikan pemilih diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teknis mengenai penggunaan hak pilih saat pemungutan suara. Lebih dari itu, pendidikan pemilih perlu dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan kesadaran politik, pemahaman terhadap aturan, serta tanggung jawab masyarakat dalam menjaga demokrasi.
Dede Yusuf berharap revisi UU Pemilu dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, mencegah praktik politik uang, dan mewujudkan demokrasi yang transparan serta berintegritas dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pendidikan Pemilih Bangun Kesadaran Politik Masyarakat
Sementara itu, Direktur Eksekutif Parametrik Indonesia, Farhatun Fauziyah, selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pendidikan pemilih tidak sebatas mengajarkan masyarakat menggunakan hak pilih, tetapi juga membangun kesadaran politik, pemahaman demokrasi dan konstitusi, serta pengetahuan mengenai hak dan kewajiban warga negara.
Menurut Farhatun, pemutakhiran data pemilih membutuhkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan di lingkungannya, mulai dari kelahiran, kematian, hingga perpindahan penduduk. Data yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang tertib dan berkualitas.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan perhatian kepada generasi muda, terutama di tengah bonus demografi. Kelompok muda memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan demokrasi sehingga perlu dibekali pemahaman politik yang memadai dan kemampuan berpikir kritis.
Farhatun menjelaskan bahwa pendidikan pemilih juga perlu menyasar peserta pemilu, pengurus partai politik, kader, dan relawan. Kesamaan pemahaman terhadap regulasi dari tingkat pusat hingga kecamatan diperlukan agar pelaksanaan aturan di lapangan berjalan konsisten dan setiap persoalan dapat dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang.
Selain memahami regulasi, kader partai politik diharapkan mampu mengembangkan kesadaran politik, bersikap kritis terhadap kebijakan publik, serta mengenali berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Aspirasi yang dihimpun tersebut perlu disampaikan kepada wakil rakyat maupun instansi terkait agar memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Melalui pendidikan demokrasi berkelanjutan, Farhatun berharap masyarakat dan kader politik semakin memahami aturan, menjalankan hak dan kewajiban secara bertanggung jawab, serta berpartisipasi aktif dalam mendorong kebijakan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, pendidikan pemilih dan penguatan regulasi diharapkan dapat berjalan beriringan dalam membangun demokrasi Indonesia yang semakin matang, partisipatif, dan berintegritas.
#DedeYusuf #DPRRI #KomisiII #RevisiUUPemilu #PendidikanPemilih #PendidikanDemokrasi #DemokrasiIndonesia #KPU #Bawaslu #LiterasiDigital #TolakPolitikUang #KabupatenBandung









