Infobandungnews -Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dan mulai disalurkan pada Oktober hingga Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, setiap pekerja yang memenuhi ketentuan akan memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja mencapai Rp900 ribu.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Meski jadwal penyaluran diproyeksikan berlangsung pada kuartal IV, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah regulasi sebagai landasan pelaksanaan program. Salah satunya adalah penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) beserta ketentuan teknis lainnya.
“Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” imbuh Airlangga.
Rencana pemberian BSU tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah mengenai sejumlah program bantuan yang akan dijalankan pada tiga bulan terakhir 2026. Airlangga mengatakan kebijakan tersebut turut dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto.
Pernah Disalurkan pada 2025
Program subsidi upah sebelumnya telah diberikan pemerintah pada 2025. Ketika itu, sasaran penerima ditetapkan sebanyak 15 juta pekerja dengan nilai bantuan Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025 dan diberikan sekaligus.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada pelaksanaan program 2025 menyebut sekitar 8,3 juta pekerja telah menerima bantuan dari target keseluruhan 15 juta penerima.
Pada periode tersebut, BSU diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki penghasilan paling tinggi Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum daerah. Pemerintah kala itu mengalokasikan anggaran sekitar Rp10,72 triliun.
Pencairan BSU 2025 dilakukan melalui sejumlah bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Sementara pekerja yang tidak memiliki rekening pada bank-bank tersebut dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Persyaratan BSU 2025
Adapun sejumlah ketentuan penerima BSU pada 2025 meliputi:
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
– Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum daerah.
– Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
– Tidak sedang mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Untuk BSU 2026, pemerintah masih menyiapkan aturan dan ketentuan teknis sebelum mekanisme serta jadwal resmi pencairannya diumumkan kepada masyarakat.









