Infobandungnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan izin pertanahan yang diduga berkaitan dengan salah satu pengembang properti besar di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, perusahaan yang mengelola kawasan Kota Baru Parahyangan (KBP) di Padalarang, pada Selasa (29/9/2026). Penggeledahan berlangsung hingga malam hari dan menghasilkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya tindakan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp2,1 miliar dari perusahaan kepada seorang perantara berinisial ERW untuk membantu proses perpanjangan HGB.
“Betul, sudah digeledah kemarin malam. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perpanjangan HGB yang diajukan ke Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Dugaan Aliran Dana Rp2,1 Miliar Melalui Perantara
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menduga PT Bela Parahiyangan Investindo memberikan dana senilai Rp2,1 miliar kepada ERW yang disebut berperan sebagai perantara. Dari total uang tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto yang merupakan mantan Bupati Kebumen.
Informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada 15 September 2026.
Dugaan transaksi tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk mengetahui rangkaian proses pengurusan HGB, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam proses tersebut.
Kawasan Kota Baru Parahyangan merupakan salah satu proyek pengembangan properti berskala besar di Jawa Barat. Karena itu, proses administrasi dan status pertanahan yang berkaitan dengan kawasan tersebut menjadi salah satu aspek yang tengah ditelusuri dalam penyidikan.
Dokumen Pengurusan HGB Ditelusuri Penyidik
Dokumen yang disita dalam penggeledahan selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyusun rangkaian proses perpanjangan HGB, mencocokkan tahapan administrasi dengan prosedur yang berlaku, serta menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara, baik dari lingkungan perusahaan maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan pertanahan.
Proses penyidikan masih berlangsung. KPK akan mendalami bukti-bukti yang diperoleh dari penggeledahan serta mencocokkannya dengan informasi dan barang bukti yang telah dikantongi sebelumnya.***









