Bawaslu Sambangi Kantor DPC Demokrat Kabupaten Bandung
Infobandungnews — Baleendah. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bandung mendapat kunjungan dari jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Senin (10/8/2026).
Agenda tersebut berlangsung di sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung yang berlokasi di Jalan Puradinata, Baleendah. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap verifikasi faktual sekaligus pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Rombongan Bawaslu Kabupaten Bandung terlihat hadir dipimpin Yunita, Asep Ridwan, Dede Sodikin, serta sejumlah jajaran lainnya. Kedatangan mereka diterima langsung Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung, H. Asep Ikhsan, bersama sejumlah pengurus partai.
Asep Ikhsan hadir mewakili Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung, H. Saeful Bachri, yang tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Asep Ikhsan Apresiasi Komunikasi dengan Bawaslu
Dalam sambutannya, Asep Ikhsan menyampaikan penghargaan atas komunikasi dan koordinasi yang terus dibangun Bawaslu bersama Partai Demokrat Kabupaten Bandung.
Ia menegaskan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung memiliki sejumlah prinsip yang menjadi landasan dalam menjalankan roda organisasi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
” DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung memiliki empat prinsip utama yang menjadi pijakan dalam menjalankan roda organisasi, yakni kemandirian, mutu, memiliki ciri khas, serta tanggung jawab kepada masyarakat. Keempat prinsip tersebut tidak hanya menjadi nilai dasar dalam menjalankan organisasi, tetapi juga menjadi arah bagi seluruh jajaran Partai Demokrat Kabupaten Bandung dalam menghadirkan kerja-kerja politik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.” Jelas Asep Ihksan
” Kemandirian dimaknai sebagai kemampuan partai untuk membangun kekuatan organisasi dengan mengoptimalkan potensi kader serta menjaga soliditas di seluruh tingkatan. Dengan organisasi yang mandiri dan kuat, Partai Demokrat diharapkan mampu mengambil langkah dan kebijakan yang berpijak pada kepentingan masyarakat.”
” Sementara prinsip memiliki mutu menekankan pentingnya peningkatan kualitas kader dan pengurus, baik dalam kapasitas politik, wawasan, maupun kemampuan menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Partai Demokrat Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya kader-kader yang berkualitas, berintegritas, serta mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.”
Asep melanjutkan “Kemudian, memiliki ciri khas menjadi identitas yang membedakan Partai Demokrat Kabupaten Bandung dalam menjalankan aktivitas politiknya. Ciri khas tersebut diharapkan tercermin melalui kedekatan dengan masyarakat, keterbukaan dalam berkomunikasi, serta konsistensi dalam menjalankan program dan kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.”
“Sedangkan prinsip tanggung jawab kepada masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh aktivitas organisasi. Kehadiran Partai Demokrat tidak semata-mata untuk kepentingan politik, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi sosial, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta hadir ketika masyarakat membutuhkan.” bebernya.
Dengan berpegang pada empat prinsip tersebut, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung memiliki harapan besar agar organisasi ke depan semakin solid, maju, berkembang, dan memiliki kontribusi yang lebih luas. Kemajuan partai diharapkan berjalan seiring dengan meningkatnya manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung.
“Harapan kami ke depan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung bisa semakin maju, semakin jaya, semakin solid, dan yang paling penting keberadaan Partai Demokrat dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena bagi kami, kekuatan partai bukan hanya diukur dari seberapa besar organisasi berkembang, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.” Ungkap Asep yang juga sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung.

Bawaslu Pastikan Data Partai Sinkron dengan Sipol
Sementara itu, dalam agenda pengawasan tersebut, Asep Ridwan selaku bagian dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung menyampaikan apresiasi atas keterbukaan jajaran DPC Partai Demokrat dalam mengikuti proses verifikasi.
Menurut Bawaslu, pemutakhiran data kepartaian secara berkala menjadi elemen penting untuk memastikan seluruh administrasi organisasi tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Proses pencocokan dilakukan dengan membandingkan data faktual yang dimiliki Partai Demokrat dengan informasi yang tercatat pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Verifikasi tersebut bertujuan memastikan berbagai perubahan yang terjadi dalam struktur maupun administrasi partai telah diperbarui dan tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Empat Komponen Jadi Fokus Verifikasi
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, Bawaslu Kabupaten Bandung memberikan perhatian terhadap empat aspek utama yang berkaitan dengan administrasi dan kondisi organisasi Partai Demokrat.
Pertama, struktur kepengurusan, termasuk memastikan setiap perubahan kepengurusan yang terjadi di lapangan telah diperbarui dalam sistem Sipol.
Kedua, data keanggotaan, dengan mencocokkan jumlah dan status anggota yang tercatat secara digital dengan kondisi faktual.
Ketiga, keterwakilan perempuan, khususnya memastikan komposisi perempuan dalam kepengurusan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.
Keempat, kantor sekretariat, yang meliputi pengecekan keberadaan serta status kantor partai agar sesuai dengan informasi administrasi yang tercatat.
Bawaslu dan Demokrat Bahas Kendala Teknis Sipol
Selain melakukan pengecekan data, kunjungan Bawaslu juga dimanfaatkan sebagai forum dialog bersama pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung.
Pembahasan diarahkan pada berbagai persoalan teknis yang mungkin muncul dalam proses input, pengelolaan, maupun pembaruan data melalui aplikasi Sipol.
Bawaslu juga mengingatkan pentingnya pembaruan data dilakukan secara konsisten sehingga informasi kepartaian tetap valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persyaratan Kepengurusan Mengacu PKPU
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung kembali mengingatkan jajaran partai mengenai regulasi yang berkaitan dengan Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Sesuai ketentuan tersebut, partai politik harus memenuhi persyaratan kepengurusan sekurang-kurangnya 75 persen di tingkat kabupaten serta minimal 50 persen di tingkat kecamatan.
Kesesuaian struktur kepengurusan dengan ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan administrasi organisasi partai memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Verifikasi Bertujuan Menjamin Akurasi Data
Bawaslu Kabupaten Bandung menegaskan bahwa verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan data dalam sistem dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan.
“Hari ini kami ingin melakukan verifikasi secara langsung untuk memastikan semua data selaras dan memenuhi regulasi yang berlaku,” tegas perwakilan Divisi Hukum Bawaslu di akhir pertemuan.
Pengawasan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan administrasi kepartaian yang tertib, transparan, serta sesuai dengan regulasi.
Bagi DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung, kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk mempererat koordinasi dengan Bawaslu sekaligus memastikan seluruh data dan administrasi organisasi senantiasa diperbarui berdasarkan kondisi faktual di lapangan.









