Waspada Penyalahgunaan KTP, Begini Cara Cek Data Pinjol di SLIK OJK

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Praktik kejahatan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital kian beragam. Salah satu bentuk yang kerap terjadi ialah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam sejumlah kasus, data KTP digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kejadian tersebut dimungkinkan karena sebagian layanan pinjol dapat diajukan secara daring hanya bermodalkan KTP, tanpa melalui proses verifikasi wajah atau swafoto sambil memegang KTP. Akibatnya, banyak masyarakat baru menyadari data pribadinya disalahgunakan setelah muncul tagihan pinjaman.
Untuk memastikan apakah data KTP pernah digunakan dalam pengajuan pinjol, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pengecekan ini tersedia baik secara online maupun dengan datang langsung ke kantor OJK.
Berikut langkah-langkah lengkap pengecekan tersebut:
Cara Cek KTP Melalui SLIK OJK Secara Online
Pengecekan secara daring tergolong praktis. Pemohon cukup menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain KTP, foto diri terbaru, serta foto diri sambil memegang KTP.
Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran
Lengkapi formulir yang tersedia, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, hingga kode captcha
Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar dan sesuai
Klik Selanjutnya untuk melanjutkan proses
Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
Pilih Ajukan Permohonan
Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan menampilkan nomor pendaftaran
Untuk memantau proses permohonan, buka menu Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran tersebut
OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja
Cara Cek KTP Melalui SLIK OJK Secara Offline
Pemohon mendatangi langsung kantor OJK terdekat
Menyiapkan dokumen sesuai dengan kategori pemohon, antara lain:
Perseorangan: fotokopi KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, serta surat kuasa jika diwakilkan
Pemilik data yang telah meninggal dunia: fotokopi KTP atau paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, serta bukti hubungan keluarga atau ahli waris
Badan usaha: fotokopi dokumen legalitas usaha seperti NPWP, akta pendirian dan perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, serta surat kuasa bila diperlukan
Petugas OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen yang diserahkan
Hasil permohonan SLIK akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga :  Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat

Berita Terkait

Maknai Kesaktian Pancasila, Pendaki Nandi Bawa Pesan Kebangsaan dari Puncak Nusantara
Film “Meong!” Karya Mahasiswa ITB Raih Penghargaan Internasional di Jakarta
Data Desil DTSEN Bisa Diajukan Perubahan Secara Online, Begini Caranya
Bidik Rantai Ekonomi Umrah, Bank BSN Eksplorasi Ekosistem Digital Bersama JARDY Travel
JARDY Travel dan BPRS Harum Hikmahnugraha Perkuat Ekosistem Umrah Berbasis Syariah
Jardy Bangun Ekosistem Inklusif dan Inovatif, Serta Perluas Kiprah di Indonesia
KISAH CENDOL ELIZABETH: DARI GEROBAK KELILING HINGGA MENJADI IKON KULINER BANDUNG
Batik Walk 2026 Jadi Ruang Promosi Wastra Sunda dan Regenerasi Pembatik Muda Jabar

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:09 WIB

Film “Meong!” Karya Mahasiswa ITB Raih Penghargaan Internasional di Jakarta

Senin, 21 September 2026 - 19:24 WIB

Data Desil DTSEN Bisa Diajukan Perubahan Secara Online, Begini Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 07:26 WIB

Bidik Rantai Ekonomi Umrah, Bank BSN Eksplorasi Ekosistem Digital Bersama JARDY Travel

Jumat, 11 September 2026 - 18:10 WIB

JARDY Travel dan BPRS Harum Hikmahnugraha Perkuat Ekosistem Umrah Berbasis Syariah

Rabu, 2 September 2026 - 14:42 WIB

Jardy Bangun Ekosistem Inklusif dan Inovatif, Serta Perluas Kiprah di Indonesia

Berita Terbaru

Kabar TNI-Polri

Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

Kamis, 1 Okt 2026 - 07:53 WIB