Infobandungnews– Kabupaten Bandung. PT Geodipa Energi dianggap melakukan kecurangan, warga Desa Sugih Mukti Kecamatan Pasirjambu merencanakan akan menggugat PT Geodipa Energi terkait pengadaan Lahan Kompensasi (lakom) seluas 6 Ha.
Gugatan tersebut, menurut Anggota DPRD Kabupaten Bandung DR. H. Dasep Kurnia Gunarudin. SH ,MM bahwa kecurangan yang dilakukan PT. Geodipa Energi itu dalam proses jual beli lahan. Padahal sebelumnya warga telah dengan berat hati menyerahkan lahan-lahan mereka untuk dijadikan lahan pengganti.
“Untuk lahan hutan alam perhutani yang dipakai kegiatan pengeboran oleh PT Geodipa Energi dengan habitat hutan alam yang sangat rimbun dengan populasi pohon endemik yang diperkirakan berumur ratusan tahun kini telah dibabat habis oleh PT Geodipa,” katanya melalui percakapan telepon, Rabu 28 Desember 2022.
Dasep menuturkan, pada sosialisasi awal yang dilakukan oleh geodipa kepada para pemilik lahan yang juga tertulis dalam Booklet Informasi Publik (hal 2), bahwa prinsip utama kegiatan pengadaan tanah adalah memastikan kehidupan Warga Terkena Dampak (WTD) bisa lebih baik dari sebelumnya.
Begitu pula berbagai bantuan juga akan diberikan kepada warga pemilik lahan, diantaranya, yaitu; Bantuan untuk memperbaharui dokumen kepemilikan lahan dan insentif pajak penerimaan ganti kerugian. Selanjutnya, Dasep menambahkan, setiap warga didata oleh petugas geodipa tentang berapa harga ganti rugi yang diinginkan warga,
dan hasilnya warga menginginkan tanahnya diganti rugi dengan harga antara Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000/meter.
Namun setelah 2 tahun berproses pada akhirnya lahan warga hanya dihargai sebagian besar Rp40.000/Meter2, dan sebagian lagi Rp56.000/meter2. Disamping itu, ia mengungkapkan, pada saat geodipa menyalurkan uang ganti kerugian kepada warga seluruh pajak harus ditanggung oleh penerima ganti kerugian. Hal seperti ini jelas membuat warga sangat kecewa.
Dasep menambahkan “ disisi lain, lahan kompensasi yang dilakukan oleh Geodipa pada tahap 1 pun pada beberapa tahun yang silam entah bagaimana nasibnya dan entah bagaimana keadaan hutan pengganti tersebut,” tambahannya.
Dasep menegaskan ” Agar kecurangan yang dilakukan oleh PT Geodipa Energi baik kepada masyarat sekitar ataupun lingkungan, maka puluhan warga sugihmukti sepakat siap untuk melakukan gugatan terhadap PT Geodipa Energi” tegasnya.
Yg-IBN 001.