KPK Tetapkan Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna

Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna

Infobandungnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna, akhirnya mengikuti jejak mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, terkait dugaan suap di lingkungan Pemkot Bandung. Yana bersama 4 orang anggota DPRD Kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara yang menjerat Yana Mulyana.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan bahwa perkara Yana Mulyana dikembangkan ke penyidikan baru.

“Kami ingin mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (13/3).

Ali memastikan, dalam penyidikan perkara ini, KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” terang Ali.

Namun demikian, Ali belum bisa membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung. Dan seperti biasa pasti kami akan umumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Eka Sumarna selaku Sekda Pemkot Bandung, Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Achmad Nugraha selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP.

Selanjutnya, Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS.

Dan pada hari ini, Rabu (13/3), KPK pun memanggil dua orang tersangka dimaksud sebagai saksi. Keduanya adalah Riantono dan Achmad Nugraha.

Sementara itu, Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana, telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Yana telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 28 Desember 2023.

Selain itu, Yana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3 ribu dolar AS, dan 15.630 bath.

Tak hanya itu, ada pidana tambahan terhadap Yana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Selain Yana, Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua orang lainnya, yakni Dadang Darmawan selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal selaku mantan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.

Untuk Dadang, akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan, denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp271,9 juta. Sedangkan Khairul, akan menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa tahanan. Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950 ribu won.(YG-IBN001)***

Sumber rmol.id

 

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Bandung Sidak Bapenda dan BKAD, Soroti PAD hingga Aset Daerah
Refleksi Lebaran, Bupati Bandung Barat Minta Maaf dan Janji Tingkatkan Pelayanan Publik
Terminal Cicaheum Bakal Dipindah ke Leuwipanjang, Bandung Siap Terapkan Sistem BRT Modern
Akhir Ramadhan, Gerakan Gope Tebar Kepedulian untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Desak Investigasi Menyeluruh Insiden Runtuhnya Pasar Sehat Soreang
Plafon Beton Pasar Soreang Ambruk, Satu Pengunjung Tewas dan Tiga Orang Terluka
Farhan Kecewa Proyek Kabel IPT Belum Rampung, Pemkot Bandung Tetapkan Batas Perbaikan hingga 12 Maret
Apresiasi Atlet Berprestasi, Bupati Bandung Kucurkan Rp2,1 Miliar dan Siapkan Beasiswa Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:23 WIB

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Bandung Sidak Bapenda dan BKAD, Soroti PAD hingga Aset Daerah

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:49 WIB

Refleksi Lebaran, Bupati Bandung Barat Minta Maaf dan Janji Tingkatkan Pelayanan Publik

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:25 WIB

Terminal Cicaheum Bakal Dipindah ke Leuwipanjang, Bandung Siap Terapkan Sistem BRT Modern

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:34 WIB

Akhir Ramadhan, Gerakan Gope Tebar Kepedulian untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:57 WIB

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Desak Investigasi Menyeluruh Insiden Runtuhnya Pasar Sehat Soreang

Berita Terbaru