Kepsek SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Tiga orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung

Ilustrasi. Tiga orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung

Infobandungnews – Tiga orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung, Jawa Barat.

Ketiga tersangka adalah Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung Asep Nendi, dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) selaku pengusaha yang terlibat proyek di sekolah tersebut.

Dilansir datmri CNN Indonesia7, Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan segera menggelar sidang untuk ketiga tersangka. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, tiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dengan total Rp664 juta.

“Total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” kata Ihsan dalam keterangannya, Selasa (25/6).

Ihsan menjelaskan Ade selaku kepala sekolah membuat proyek fiktif dan menaikkan (mark up) anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Hal ini ia lakukan saat SMAN 10 menerima dana BOS senilai Rp 2,2 miliar pada 2020.

Anggaran belanja fiktif itu sebesar Rp469 juta. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15 juta, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128,4 juta, dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.

Ihsan mengatakan kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung. Saat ini, berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Bandung.

“Pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut,” ucap dia.

Ihsan mengatakan berkas dari Kejari sudah dilimpahkan ke PN Badung. Menurut rencana, ketiga tersangka akan mulai diadili pada Rabu (26/6).

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” tuturnya.(YG-IBN001)***

Sumber CNNIndonesia

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Bandung Sidak Bapenda dan BKAD, Soroti PAD hingga Aset Daerah
Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK
Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan
Refleksi Lebaran, Bupati Bandung Barat Minta Maaf dan Janji Tingkatkan Pelayanan Publik
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya
Terminal Cicaheum Bakal Dipindah ke Leuwipanjang, Bandung Siap Terapkan Sistem BRT Modern
Akhir Ramadhan, Gerakan Gope Tebar Kepedulian untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Desak Investigasi Menyeluruh Insiden Runtuhnya Pasar Sehat Soreang

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:23 WIB

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Bandung Sidak Bapenda dan BKAD, Soroti PAD hingga Aset Daerah

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:17 WIB

Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:08 WIB

Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:49 WIB

Refleksi Lebaran, Bupati Bandung Barat Minta Maaf dan Janji Tingkatkan Pelayanan Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:28 WIB

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru