Jual Tanah Desa , Kejari Kabupaten Bandung Tuntut Mantan Kades 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah

Infobandungnews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut terdakwa YD selama, 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara. Mantan Kepala Desa tersebut diduga menjual Kantor Desa dan atau Aset Desa seharga Rp 200 juta untuk kepentingan pribadi.

“Agenda pembacaan sidang tuntutan terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari atas nama YD yang dituntut lima tahun enam bulan penjara. Dengan dikurangi lamanya dia ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 2 (dua) tahun 9 (Sembilan) bulan penjara,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, Rabu (3/5/2023).

Lebih jauh, Mumuh menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi selaku Kuasa Ahli Waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang.

Kata Mumuh, Dengan bermodal Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi, R Etty Ariati, R Erna Anarita, seluas 2.500m2. Hal itu berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi sebelumnya, H Dadi Kosasih, Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012, bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi Aset Desa.

“Pada tanggal 07 Mei 2022, Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Tersangka YS, telah meminjam sejumlah uang kepada Christ Firman dengan total sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan cara menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 itu kepada Christ Firman,” tutur pria berkacamata tersebut.

Kata Mumuh, sampai dengan sekarang Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan Christ Firman.

Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 kepada Christ Firman tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan Perangkat Desa, dan tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.

“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi,” ujar Mumuh Ardiyansyah.

Dan hal tersebut telah bertentangan dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah Milik Desa, dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

(Yg-IBN 001)**Sumber Antaranews

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Berdampak Signifikan Terhadap Pelayanan Air Bersih Perumda Tirta Raharja
Ngatiyana Koperasi Merah Putih Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Warga Cimahi
Saluran Air Ledeng Perumda Air Minum Tirta Raharja Sedang Alami Hambatan, Ini Kata Humas PDAM Tirta Raharja
Ngatiyana Incar 1 Kecamatan di Kota Bandung untuk Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Apa Kata Farhan?
Pemkot Cimahi Mulai Tata Keberadaan Kabel Udara
Ribuan Pemudik Mulai Balik Ke Bandung Dengan Kereta
Walikota Bandung Klaim Sampah Idul Fitri 2025 Di Bandung Berkurang
Ngatiyana Akan Sapu Bersih Premanisme Di Kota Cimahi

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:38 WIB

Cuaca Ekstrem Berdampak Signifikan Terhadap Pelayanan Air Bersih Perumda Tirta Raharja

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:32 WIB

Saluran Air Ledeng Perumda Air Minum Tirta Raharja Sedang Alami Hambatan, Ini Kata Humas PDAM Tirta Raharja

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:49 WIB

Ngatiyana Incar 1 Kecamatan di Kota Bandung untuk Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Apa Kata Farhan?

Rabu, 30 April 2025 - 15:03 WIB

Pemkot Cimahi Mulai Tata Keberadaan Kabel Udara

Sabtu, 5 April 2025 - 20:21 WIB

Ribuan Pemudik Mulai Balik Ke Bandung Dengan Kereta

Berita Terbaru