infobandungnews – Bandung – Deklarasi dukungan untuk Cawapres Gibran Rakabuming Raka dari belasan anggota Banpol PP Garut berbuntut panjang. Seperti diketahui, video deklarasi dukungan berdurasi 19 detik tersebut sempat jadi perbincangan setelah viral di media sosial.
Selain menyatakan dukungan untuk Gibran, para personel Banpol PP dalam video itu juga membawa selebaran, yang jika dilihat sekilas menampilkan wajah dari Gibran. Hal ini diduga melanggar netralitas para petugas Banpol.
Setelah melalui proses penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut memastikan aksi tersebut melanggar aturan. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Garut Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas, Lamlam Masropah.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pendalaman pihaknya, para personel Banpol PP Garut tersebut melakukan pelanggaran netralitas.
“Dasar yang digunakan adalah SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” kata Lamlam dalam keterangan pers yang dirilis Bawaslu terkait hal tersebut.
Lamlam mengatakan, dalam aturan tersebut menyatakan, tepatnya pada poin E angka 1, dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPNPN juga wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh, maupun intervensi semua golongan, termasuk para peserta pemilu.
Didukung dengan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, para personel Banpol PP tersebut dianggap Bawaslu menunjukkan sikap yang tidak netral dengan cara membuat video deklarasi dukungan untuk Cawapres Gibran.
Adapun terkait dengan sanksi, berdasarkan poin E angka 2 huruf e pada SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, diketahui jika 14 personel Banpol PP yang terlibat bisa dikenakan hukuman yang beragam, sampai dengan pemutusan hubungan kerja.
“Di sini, Bawaslu hanya merekomendasikan kepada pembina PPNPN, dalam hal ini Sekda Garut, Kepala BKD, dan Kasatpol PP untuk merealisasikan hukuman sebagaimana diatur dalam SK Menpan RB tersebut,” katanya.
Para personel Banpol PP sebelumnya dijerat dengan Pasal 280 dan Pasal 283 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, kata Lamlam, setelah didalami, kedua pasal tersebut tidak bisa disangkakan kepada mereka.
“Pasal 280 tidak bisa diterapkan karena para terlapor bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal tersebut. Sedangkan Pasal 283 tidak bisa diterapkan karena berdasarkan hasil penyelidikan, para terlapor bukan merupakan ASN,” pungkas Lamlam.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum salah satu personel Banpol PP Garut yang menjadi terlapor Budi Rahadian mengatakan, kliennya keberatan dengan ‘vonis’ Bawaslu dalam kasus tersebut. Bawaslu dianggap keliru menggunakan SE Menpan RB sebagai dasar dalam menentukan adanya pelanggaran.
“Bawaslu telah keliru menjadikan SE tersebut sebagai dasar menetapkan keputusan adanya pelanggaran,” kata Budi kepada detikJabar, Rabu (24/1/2024).
Budi mengatakan, kedudukan SE Menpan RB tidak termasuk produk perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, kata Budi, pihaknya juga menganggap aksi belasan personel Banpol PP yang menyebut Indonesia memerlukan pemimpin muda, yang ditunjukkan kepada Gibran itu, bukan sebagai bentuk dukungan terhadap Gibran, yang kini menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto. “Karena dari sisi pembuatan videonya juga, ini dilakukan di bulan Oktober sebelum Gibran diterapkan sebagai Cawapres,” pungkas Budi.
Atas ‘vonis’ Bawaslu tersebut, pihak kuasa hukum akan melayangkan surat keberatan. (YG-IBN001)***
Sumber Detik