Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews– Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang difokuskan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Ia menekankan tidak ada toleransi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut. Seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mengikuti regulasi yang berlaku.

Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan bagian dari kedaulatan digital yang telah dipersiapkan sejak satu tahun terakhir. Pemerintah pun telah memberikan masa transisi selama setahun, sejak 28 Maret 2025, agar para platform dapat menyesuaikan sistem dan kebijakannya.

Mulai hari ini, implementasi dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada tingkat kepatuhan masing-masing platform. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital harus berlaku secara universal tanpa diskriminasi.

Sebelum aturan diberlakukan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform untuk menyampaikan komitmen serta langkah konkret dalam memenuhi ketentuan PP Tunas.

Hasil evaluasi terbaru menunjukkan adanya variasi tingkat kepatuhan. Dua platform yang dinilai paling responsif adalah X dan Bigo Live.

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, serta memasukkan aturan tersebut ke dalam kebijakan komunitas. Selain itu, mereka berkomitmen untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun dalam kebijakan pengguna dan privasinya. Platform ini juga memperbarui klasifikasi usia aplikasi menjadi 18+ serta menerapkan sistem pengawasan berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dengan verifikasi manual.

Di sisi lain, Roblox dan TikTok dinilai masih dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, sementara TikTok berencana menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap serta menyusun kebijakan khusus bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian harus mematuhi aturan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Saldi Isra Ingatkan Generasi Muda, Penggunaan AI Jangan Sampai Mengikis Kemampuan Berpikir Kritis
ITB Kembangkan Teknologi Rumah Garam di Jeneponto, Dorong Produktivitas dan Kualitas Garam Rakyat
Dede Yusuf Soroti Dana Hibah Pemilu, Usulkan NPHD Dikelola Pemerintah Pusat
Menkeu Tegaskan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tetap Masuk Rekening Pribadi, Bukan Lewat Koperasi
Upin dan Ipin Kembali Sindir Kabut Asap Indonesia, 30 Wilayah di Malaysia Terdampak Polusi
Dede Yusuf: Revisi UU Pemilu Harus Serap Aspirasi Publik dan Perkuat Kepastian Hukum
Pemerintah Siapkan Program Ponsel Gratis dan Rekening Digital, Saldo Awal Rp50 Ribu
Mentrans Iftitah Dukung BP Batam Perluas Investasi dan Lapangan Kerja di Rempang

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Saldi Isra Ingatkan Generasi Muda, Penggunaan AI Jangan Sampai Mengikis Kemampuan Berpikir Kritis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:58 WIB

ITB Kembangkan Teknologi Rumah Garam di Jeneponto, Dorong Produktivitas dan Kualitas Garam Rakyat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Dede Yusuf Soroti Dana Hibah Pemilu, Usulkan NPHD Dikelola Pemerintah Pusat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Menkeu Tegaskan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tetap Masuk Rekening Pribadi, Bukan Lewat Koperasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Upin dan Ipin Kembali Sindir Kabut Asap Indonesia, 30 Wilayah di Malaysia Terdampak Polusi

Berita Terbaru

Bandung Raya

BUPATI SUMEDANG LANTIK 15 CAMAT, TUJUH DI ANTARANYA PEJABAT BARU

Senin, 2 Nov 2026 - 15:51 WIB