Infobandungnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, termasuk di masa libur Lebaran.
Sebagai bentuk stimulus, Pemprov Jabar memberikan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlaku selama periode libur Idulfitri. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat tetap patuh pajak meskipun sedang menikmati masa liburan panjang.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa program diskon ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Ia juga menegaskan bahwa layanan pembayaran pajak tetap beroperasi selama libur Lebaran dengan tambahan insentif potongan harga tersebut.
Selain layanan langsung, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas digital melalui e-Samsat, seperti aplikasi Sambara di Sapa Warga serta Samsat Digital Nasional (Signal), guna mempermudah proses pembayaran tanpa harus datang ke lokasi.
Dedi turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak, daripada menghabiskan seluruh dana untuk kebutuhan Lebaran.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan para pemudik agar selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Ia menyarankan agar pengendara tidak memaksakan diri jika lelah atau mengantuk, dan lebih baik beristirahat demi keselamatan bersama.***









