Infobandungnews.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pertama kalinya tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPU telah merampungkan hasil rekapitulasi pada Rabu (20/3/2024), dari hasil tersebut PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara (3,87%).
Merujuk pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan syarat parpol untuk lolos parlemen harus memenuhi ambang batas parlemen minimal 4%.
Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Meski begitu, PPP memiliki sejarah yang tak boleh dilupakan. Berikut ini profil PPP.
Profil Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai yang lahir pada 5 Januari 1973 merupakan salah satu partai politik yang ada di Indonesia. PPP merupakan hasil dari gabungan empat partai berbasis islam.
Partai politik yang tergabung adalah Partai Nahdlatul Ulama, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Islam Perti, dan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi).
Partai ini meresmikan diri sebagai “Rumah Besar Umat Islam” dengan menjadikan lambang Kakbah sebagai asas Islam. Pada 1984 terjadi perubahan asas partai sesuai dengan keadaan partai politik yang berlaku saat itu.
PPP menggunakan asas Negara Pancasila dengan lambang bintang dalam segi lima sesuai dengan Muktamar I pada 1984. Namun, saat lengsernya kekuasaan Presiden Soeharto, PPP kembali menggunakan asas Islam yang merujuk pada kesepakatan muktamar IV pada 1998.
Sayangnya, partai Rumah Besar Umat Islam yang sudah ada sejak 1971 tidak mendapatkan kesempatan untuk maju ke Senayan setelah menjalani serangkaian Pemilu 2024. (YG-IBN)***