Infobandungnews – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Kanal tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat untuk melaporkan persoalan yang berkaitan dengan hak pelanggan atas sisa kuota internet kepada pemerintah.
“Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kemkomdigi menyatakan akan terus mengawasi penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur kewajiban penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan dan tidak langsung hangus.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang optimal dari biaya yang telah dikeluarkan untuk membeli paket layanan internet.
“Kami terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” kata Denny.
Selain melakukan pemantauan, Kemkomdigi juga meminta tiga operator seluler yang menjalankan layanan di Indonesia memberikan laporan setiap bulan terkait perkembangan pelaksanaan tindak lanjut atas putusan MK tersebut.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujar Denny.
Menurut Denny, sekadar memberikan pemberitahuan atau peringatan kepada pelanggan belum dapat dianggap cukup untuk memastikan hak atas sisa kuota terlindungi.
Karena itu, Kemkomdigi meminta seluruh operator seluler menyesuaikan mekanisme layanan mereka agar pelindungan sisa kuota akses internet pelanggan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan dalam putusan MK.
Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan tersebut sebagai sarana untuk menyampaikan laporan kepada pemerintah.









