Kemkomdigi Buka Kanal Aduan Perlindungan Kuota Internet, Masyarakat Bisa Lapor ke 159

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Kanal tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat untuk melaporkan persoalan yang berkaitan dengan hak pelanggan atas sisa kuota internet kepada pemerintah.

“Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Kemkomdigi menyatakan akan terus mengawasi penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur kewajiban penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan dan tidak langsung hangus.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang optimal dari biaya yang telah dikeluarkan untuk membeli paket layanan internet.

“Kami terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” kata Denny.

Selain melakukan pemantauan, Kemkomdigi juga meminta tiga operator seluler yang menjalankan layanan di Indonesia memberikan laporan setiap bulan terkait perkembangan pelaksanaan tindak lanjut atas putusan MK tersebut.

“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujar Denny.

Menurut Denny, sekadar memberikan pemberitahuan atau peringatan kepada pelanggan belum dapat dianggap cukup untuk memastikan hak atas sisa kuota terlindungi.

Karena itu, Kemkomdigi meminta seluruh operator seluler menyesuaikan mekanisme layanan mereka agar pelindungan sisa kuota akses internet pelanggan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan dalam putusan MK.

Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan tersebut sebagai sarana untuk menyampaikan laporan kepada pemerintah.

Berita Terkait

BSU Rp900 Ribu Siap Disalurkan, 13,3 Juta Pekerja Jadi Sasaran
Komisi III DPR Aklamasi Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit
Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG
Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara
HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga
Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu
BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan
Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Kemkomdigi Buka Kanal Aduan Perlindungan Kuota Internet, Masyarakat Bisa Lapor ke 159

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:35 WIB

BSU Rp900 Ribu Siap Disalurkan, 13,3 Juta Pekerja Jadi Sasaran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Komisi III DPR Aklamasi Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

Selasa, 22 September 2026 - 22:33 WIB

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 09:23 WIB

Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara

Berita Terbaru