RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga Malam Hari Didenda Rp10 Juta

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi. Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari

Foto ilustrasi. Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari

Infobandungnews– Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari.

Pidana terkait kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 331.

Pada bagian penjelasan, contoh kenakalan yang dimaksud yakni mencoret-coret tembok di jalan umum.

Meski begitu, pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.

 

Selain kenakalan, RKUHP juga mengatur pidana bagi orang yang berisik pada malam hari. Ketentuannya diatur dalam Pasal 265. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan pidana kenakalan. Berikut bunyi pasal tersebut: Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Foto ilustrasi. Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari

Berita Terkait

Pemilihan Pilbup Bandung Tinggal Menghitung Hari, Saeful Bachri Ajak Warga Untuk Berpartisipasi
Saeful Bachri Ajak Relawan dan Kor TPS Menangkan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb di Pilbup Bandung 2024
Dede Yusuf Kerahkan 3 Jaringan Demokrat Untuk Menangkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb
Debat Pertama Calon Bupati Bandung, Paslon Nomor 2 Tarik Perhatian Dengan Aksi Nyata
Baru Dilantik Jadi Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Digeruduk Warga
DPR RI Tetapkan Susunan Pimpinan Komisi II Dipimpin M Rifqinizamy Karsayuda, Aria Bima-Dede Yusuf Jadi Wakil Ketua
Daftar Lengkap Pejabat Kabinet Merah Putih, Prabowo – Gibran
Prabowo Dilantik Jadi Presiden, Warga Optimis Indonesia Maju

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:58 WIB

Pemilihan Pilbup Bandung Tinggal Menghitung Hari, Saeful Bachri Ajak Warga Untuk Berpartisipasi

Senin, 4 November 2024 - 09:59 WIB

Saeful Bachri Ajak Relawan dan Kor TPS Menangkan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb di Pilbup Bandung 2024

Senin, 4 November 2024 - 09:46 WIB

Dede Yusuf Kerahkan 3 Jaringan Demokrat Untuk Menangkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Jumat, 1 November 2024 - 13:28 WIB

Debat Pertama Calon Bupati Bandung, Paslon Nomor 2 Tarik Perhatian Dengan Aksi Nyata

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:58 WIB

Baru Dilantik Jadi Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Digeruduk Warga

Berita Terbaru