Infobandungnews – Para pedagang Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung yang direvitalisasi bahu membahu karena harus pindah ke pasar sementara di tengah proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yan Bandung masih berlangsung.
Dilansir dari detikJabar, para pedagang harus mengosongkan jongko di pasar yang sebelumnya ditempati. Mereka harus berpindah ke pasar sementara yang berada di Alun-alun Banjaran dan dekat Pasar Domba yang sebelumnya digunakan untuk tempat pembuangan sampah (TPS).
Sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dishub terus melakukan pengawalan saat proses pemindahan tersebut. Beberapa pedagang ada yang mulai pindah dan ada juga yang masih menolak revitalisasi tersebut.
Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran Eman Suherman mengaku merasa keberatan dengan adanya pemindahan sementara tersebut. Pasalnya saat ini revitalisasi tersebut masih dalam sidang di PTUN Bandung.
“Ya kami merasa keberatan dengan kejadian ini. Kami merasa prihatin, karena perjalan kami di PTUN ini berlangsung dan pembangunan juga terus berlangsung. Itu suatu tekanan bagi kami dan kami sebagai warga pedagang merasa prihatin dengan kejadian ini,” ujar Eman kepada awak media di Pasar Banjaran, Senin (5/6/2023).
Eman menginginkan seharusnya pemindahan pedagang tersebut dilakukan setelah proses sidang telah selesai. Kemudian hal tersebut disesuaikan dengan hasil putusan sidang.
“Iya seharusnya setelah selesainya di PTUN. Kemudian kami akan runding dulu dengan kuasa hukum dan yang lainnya,” katanya.
Pihaknya menyebutkan saat ini para pedagang hanya mempertahankan haknya. Sebab ribuan kios tersebut dibangun oleh pedagang.
“Kami bukan menolak, tapi kami hanya mempertahankan hak kami. Karena kios tersebut sebanyak hampir 1.500 kios kepunyaan para pedagang. Memang tanahnya milik Pemda, tapi kami mungkin berhak sebagai manusia kami ingin dimanusiakan oleh mereka seperti yang lain,” jelasnya.
“Itu menjadi kendala bagi kami untuk membangun, karena dengan biaya sekarang hampir Rp 20 juta per meter ditambah lagi dengan PPN, ditambah bunga dari bank, itu dari mana kita,” tambahnya.
Eman meminta seharusnya pemerintah memperhitungkan pembangunan kios yang dilakukan pedagang. Sehingga ia berharap ada kompensasi bagi para pedagang.
“Seharusnya ada kompensasi dan sebagainya, tapi kami tidak diberi kesempatan untuk hal itu, langsung saja dengan biaya sekian, sehingga kami keberatan seperti itu,” ucapnya.
Menurutnya saat ini hanya beberapa pedagang yang menyetujui untuk pemindahan tersebut. Namun, kata dia, mayoritas pedagang saat ini menolak revitalisasi.
“Yang bertahan sekitar 60 persen. Tapi yang mengikuti kepada PT saya tidak tahu itu hak mereka berapapun juga silahkan,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang pasar, Makmur Jaya menegaskan saat ini Pasar Banjaran masih status quo. Hal tersebut mulai berlaku saat didaftarkan gugatan ke PTUN Bandung dan telah teregistrasi.
“Berarti Pasar Banjaran ini dalam status quo, kita juga dari kuasa hukum sudah menyurati ke Pemda, dalam hal ini Bupati Bandung dan juga kita kemarin sudah audiensi kepada DPRD Kabupaten Bandung,” kata Makmur.
“Artinya ketika berjalannya masuknya gugatan ini dan teregister di PTUN, artinya di situ pihak Pemda dalam hal ini Bupati Bandung dan pihak PT BNP harus menghentikan terkait kegiatan di pasar ini,” bebernya.
Makmur mengungkapkan yang dilakukan Pemda saat ini merupakan paksaan. Apalagi saat ini telah ada surat edaran dari Disperdagin Kabupaten Bandung untuk petugas gabungan mengawal pemindahan para pedagang.
“Secara tidak langsung membenturkan antara masyarakat pedagang pasar, dengan masyarakat. Secara kolerasinya ada apa di balik Pemda Kabupaten Bandung ini seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pemindahan pedagang kali ini merupakan bagian dari revitalisasi Pasar Banjaran. Ia mengklaim pemindahan para pedagang berjalan dengan baik.
“Dan ternyata saya melihat langsung, kondisi para pedagang menyambut baik dan bahagia dan ini sudah lama mereka nantikan,” ucap Bupati.
Dadang mengklaim revitalisasi Pasar Banjaran tersebut bukan kepentingan pribadi. Hal tersebut dilakukan untuk masyarakat Kabupaten Bandung.
“Ini untuk kepentingan bersama, terutama untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung,” kata Dadang.
Dia menambahkan saat ini terdapat beberapa pedagang yang melakukan penolakan revitalisasi pasar. Menurutnya perbedaan tersebut merupakan hal yang lumrah.
“Mudah-mudahan pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik. Saya paham dan memahami bagi yang pro dan kontra, itu hal yang biasa dan tentu ini semata-mata demi kebaikan semuanya,” pungkasnya. *** ( Yg-IBN 001)
Sumber detikjabar