MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat, Ini Alasannya

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konpers MA terkait PK Moeldoko. Detiknews

Konpers MA terkait PK Moeldoko. Detiknews

Infobandungnews – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan pihaknya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. MK menyebut novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk mengabulkan permohonan PK-nya.

“Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” ujar hakim agung sekaligus jubir MA, Suharto, saat jumpa pers di MA, Kamis (10/8/2023).

Masalah Kepengurusan Diselesaikan di Mahkamah Partai

Selain itu, Suharto mengatakan majelis hakim PK menilai masalah kepengurusan partai itu sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai. Menurut Suharto, hingga PK didaftarkan, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.

” Bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi,” jelasnya.

” Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat,” sambung Suharto.

Diketahui, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.

Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK. (Yg-IBN001) *** sumber detikNews

 

 

 

Berita Terkait

Pemilihan Pilbup Bandung Tinggal Menghitung Hari, Saeful Bachri Ajak Warga Untuk Berpartisipasi
Saeful Bachri Ajak Relawan dan Kor TPS Menangkan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb di Pilbup Bandung 2024
Dede Yusuf Kerahkan 3 Jaringan Demokrat Untuk Menangkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb
Debat Pertama Calon Bupati Bandung, Paslon Nomor 2 Tarik Perhatian Dengan Aksi Nyata
Baru Dilantik Jadi Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Digeruduk Warga
DPR RI Tetapkan Susunan Pimpinan Komisi II Dipimpin M Rifqinizamy Karsayuda, Aria Bima-Dede Yusuf Jadi Wakil Ketua
Daftar Lengkap Pejabat Kabinet Merah Putih, Prabowo – Gibran
Prabowo Dilantik Jadi Presiden, Warga Optimis Indonesia Maju

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:58 WIB

Pemilihan Pilbup Bandung Tinggal Menghitung Hari, Saeful Bachri Ajak Warga Untuk Berpartisipasi

Senin, 4 November 2024 - 09:59 WIB

Saeful Bachri Ajak Relawan dan Kor TPS Menangkan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb di Pilbup Bandung 2024

Senin, 4 November 2024 - 09:46 WIB

Dede Yusuf Kerahkan 3 Jaringan Demokrat Untuk Menangkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Jumat, 1 November 2024 - 13:28 WIB

Debat Pertama Calon Bupati Bandung, Paslon Nomor 2 Tarik Perhatian Dengan Aksi Nyata

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:58 WIB

Baru Dilantik Jadi Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Digeruduk Warga

Berita Terbaru