Infobandungnews – Kabupaten Bandung ditetapkan berstatus tanggap darurat bencana setelah sejumlah bencana banjir, longsor, dan angin kencang melanda pekan lalu. Status ini berlaku terhitung mulai 13 Januari 2024 hingga 26 Januari 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati nomor 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, yang ditandatangani Bupati Bandung Dadang Supriatna, Jumat, 13 Januari 2024.
Selama penetapan Status Tanggap Darurat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung mengkoordinasikan dan melaksanakan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.
“Utamakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pengungsi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi,” ujar Dadang, dalam keterangan resminya, Senin, 15 Januari 2024.
BPBD juga diminta untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan. BPBD diwajibkan melakukan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana dan melakukan perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital.
Curah hujan ekstrem yang mengguyur Bandung Raya pada Kamis, 11 Januari 2024 lalu, mengakibatkan banjir bandang di Kampung Lamajang Peuntas, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
“Saat ini kita telah mengupayakan perbaikan tanggul tersebut. Namun perbaikan keseluruhan merupakan kewenangan BBWS. Kemudian untuk rumah warga yang rusak akibat banjir kita assesmen dulu untuk segera dilakukan perbaikan,” kata Dadang terkait status tanggap bencana di Kabupaten Bandung.(YG-IBN001)***