Bikin Pabrik Sabu di Rumahnya, Pria Di Ciwidey Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfobandungnewsKab Bandung. Satnarkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah rumah di Kampung Ciseupan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Rumah itu dijadikan pabrik sabu oleh seorang pria berinisial CR.

CR ikut ditangkap dalam penggerebekan itu.

Didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, dalam pers rilisnya mengatakan “Kami berhasil mengungkap dan menemukan pembuatan atau pabrik atau home industry pembuatan sabu di dalam rumah atau yang disebut Clandestine Lab  tersembunyi untuk pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial CR,” katanya , Kamis (19/1).

Sebelum datang ke Ciwidey, CR sempat tinggal dan bekerja di sebuah klub malam yang berada di Bali. Lalu, dia datang ke Ciwidey dan langsung memesan bahan yang diperlukan untuk membuat sabu dari seorang temannya di Bali.

CR kemudian mempelajari cara untuk meracik barang itu hingga menjadi sabu melalui internet.

“Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet,” ucap dia.

Adapun bahan yang digunakannya untuk membuat sabu terdiri dari obat-obatan, soda api, metanol, cairan aseton, hingga soda api garam kasar. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku bakal mengkonsumsi sendiri sabu itu.

Namun, polisi masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut karena didapati adanya timbangan sabu yang baru dibeli pelaku. Maka itu polii menduga pelaku berniat untuk menjual sabu racikannya.

Dalam penggerebekan CR, polisi menyita 3 ons sabu yang telah dibuat pelaku. Turut disita juga sejumlah alat pembuatan sabu tersebut.

“Yang bersangkutan sudah membeli alat timbangan sabu. Sehingga kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual ke mana,” kata dia.

Dengan demikian, tak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain dalam kasus itu.

Akibat perbuatannya, CR disangkakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 132, dan Pasal 129 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara seumur hidup.

Yg-IBN 001

 

 

Berita Terkait

Proyek BRT Bandung Raya Mulai Dikerjakan, Relokasi PKL dan Sosialisasi Jadi Perhatian
Pemkot Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Aksi Begal Dan Kriminal Jalanan
Pemkot Cimahi Gelar Razia Pajak Kendaraan, Ratusan Penunggak Terjaring
Pemkab Bandung Barat Dukung Pembangunan Jembatan Akses Pusdiklatpassus Batujajar
Pemkab Bandung dan Kementerian PU Sepakati Rp220 Miliar untuk Atasi Banjir Bandung Timur
Pemkot Bandung Siapkan Opsi Ambil Alih Bandung Zoo Jika Lelang Gagal
Plafon Kelas SMKN 1 Soreang Roboh, DPRD Kabupaten Bandung Desak Audit dan Transparansi Proyek
Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi Diusut, Ngatiyana Tegaskan Dukungan Penuh ke Kejaksaan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Proyek BRT Bandung Raya Mulai Dikerjakan, Relokasi PKL dan Sosialisasi Jadi Perhatian

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:49 WIB

Pemkot Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Aksi Begal Dan Kriminal Jalanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:01 WIB

Pemkot Cimahi Gelar Razia Pajak Kendaraan, Ratusan Penunggak Terjaring

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:49 WIB

Pemkab Bandung Barat Dukung Pembangunan Jembatan Akses Pusdiklatpassus Batujajar

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:34 WIB

Pemkab Bandung dan Kementerian PU Sepakati Rp220 Miliar untuk Atasi Banjir Bandung Timur

Berita Terbaru