Menolak Revitalisasi Pasar Banjaran, Kelompok Warga Pedagang Datangi Komsisi B DPRD Kabupaten Bandung

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kewappa) Banjaran beraudiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, mereka menolak revitalisasi Pasar Banjaran, karena dianggap akan merugikan para pedagang.

Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kewappa) Banjaran beraudiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, mereka menolak revitalisasi Pasar Banjaran, karena dianggap akan merugikan para pedagang.

Infobandungnews– Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kewappa) Banjaran menolak revitalisasi Pasar Banjaran, karena dianggap akan merugikan para pedagang.

Ketua Kewappa Banjaran Eman Suherman mengemukakan, harga lapak yang tidak terjangkau, terjadi pemilahan, luas yang tidak sesuai dengan ketentuan menjadi faktor para pedagang menolak adanya revitalisasi. Terlebih, sebentar lagi masyarakat akan menghadapi Ramadan dan Idul Fitri.

“Apa pun yang dikatakan pemerintah dan semua pihak yang mendukung revitalisasi Pasar Banjaran, kami tetap pada pendirian semula, menolak revitalisasi,” ucapnya, usai melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (3/2/2023).

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita menilai penolakan yang dilakukan Kewappa merupakan hal yang wajar. Maka itu pihaknya mengadakan audiensi antara pedagang dengan pemerintah, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bandung, guna mendapatkan titik temu.

“Jadi kami hari ini meminta Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bandung untuk memfasilitasi lebih lanjut, karena kewenangan teknis ada di dinas tersebut”. Ungkap praniko

” Kami di DPRD mengawasi sampai sejauh mana peran Indag menjembatani para pihak agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan tak ada yang dirugikan,” ungkap praniko.

Dirinya mengaku, DPRD tidak mempunyai kapasitas untuk menolak peraturan bupati (Perbup) terkait revitalisasi yang sudah dibuat.

Kewenangan DPRD, diutarakan dia, hanya memfasilitasi dan mewadahi setiap aspirasi dari masyarakat. Kalau pun bersikukuh untuk menolaknya, para pedagang bisa melalui jalur hukum atau pengadilan.

“Silahkan tempuh prosedur yang menurut para pedagang terbaik. Sebab itu merupakan hak pedagang bila merasa tidak ada kepuasan terhadap keputusan,” ucapnya.

Di tempat sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung Dicky Anugrah menyatakan, bahwa revitalisasi akan tetap dilanjutkan. Pasalnya, proyek ini telah mengalami penundaan lantaran pandemi Covid-19.

Namun begitu, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan sosialisasi kepada para pedagang agar tak ada perbedaan persepsi.

“Kalau sekarang kan pedagang baru membayangkan apa yang terjadi kalau revitalisasi dilakukan. Tapi nanti kita jelaskan, termasuk mewadahi tuntutan yang diinginkan para pedagang. Semuanya akan kita musyawarahkan hingga mendapat solusi terbaik bagi seluruh pihak,” pungkasnya. **

Berita Terkait

Bandara Husein Sastranegara Siap Mengudara Lagi, Operasional Ditargetkan Mulai 17 Agustus 2026
Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Adopsi Arkana, Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Tunggal Secara Hukum
Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas
Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026
Viral Kopdes Merah Putih Disebut Berdiri di Puncak Gunung, Pemdes Gunungmasigit Akhirnya Buka Suara
Puluhan KK Tercatat di Restoran dan Tempat Karaoke, Bandung Perketat Verifikasi Domisili SPMB
Warga Padalarang Blokade Gerbang Pabrik, Protes Dugaan PHK Sepihak Delapan Pekerja Lokal

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:38 WIB

Bandara Husein Sastranegara Siap Mengudara Lagi, Operasional Ditargetkan Mulai 17 Agustus 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Adopsi Arkana, Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Tunggal Secara Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:26 WIB

Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026

Berita Terbaru